NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Bawaslu DKI Sidangkan Perdana Lagu “PAN  PAN  PAN’

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 6 Oktober, 2023 by NKRIPOST

ilustrasi Bawaslu DKI Sidangkan Perdana Lagu “PAN  PAN  PAN’

NKRIPOST, JAKARTA – Bawaslu DKI Jakarta menggelar sidang untuk membahas dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan Partai Amanat Nasional (PAN) terkait lagu “PAN PAN PAN” milik partai tersebut.

Pihak penemu, yaitu Bawaslu Kota Jakarta Selatan (Jaksel), menyatakan ada dugaan pelanggaran administratif pemilu dengan tayangnya lagu tersebut di TikTok dan Youtube milik PAN serta dalam bentuk iklan di stasiun televisi Trans 7.

BACA JUGA:

Politisi PAN Sebut Figur NU Belum Jaminan Meraih Kemenangan di Pilpres: Tidak Semua Kiai di Jatim Akan Memilih Gus Imin
PAN Sebut Pembahasan Cawapres Prabowo Tunggu Deklarasi Demokrat

KPK Soroti Capres Ganjar Bagi  Uang Ke Warga Saat Lari Pagi

“Terlapor diduga telah melakukan kegiatan sosialisasi dengan mempublikasikan di media sosial YouTube ‘PAN TV’ dan TikTok ‘Sahabat PAN’ serta iklan di media elektronik yang ditayangkan di Trans 7,” kata Ketua Bawaslu Jaksel Atiq Amalia pada Sidang Pembacaan

Ia mengatakan bentuk sosialisasi yang diperbolehkan berdasarkan Pasal 79 ayat 2 Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum adalah memasang bendera parpol peserta pemilu beserta nomor urut.

Selain itu, diperbolehkan melakukan pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu sesuai tingkatan kabupaten/kota paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Karena itu, lanjut Atiq, video publikasi berisi lagu “PAN PAN PAN” di media sosial dan iklan di media massa elektronik, bukan kegiatan yang diatur dalam pasal tersebut sehingga tidak diperbolehkan dalam masa sosialisasi.Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP PAN Viva Yogi Mauladi mengatakan pihaknya meminta waktu untuk mencermati temuan.

“Terhadap perbedaan multitafsir dari bahasa, metode, dan prosedur, kami minta waktu untuk mempelajari secara detil dan akan menjawab secara resmi terhadap temuan dari Bawaslu,” kata Viva.

Pihak penemu, yaitu Bawaslu Kota Jaksel, diwakili oleh Atiq Amalia selaku Ketua Bawaslu Jaksel dan anggota Bawaslu Jaksel Lensi Anah dan Asyari.

Sementara itu, pihak terlapor atau DPP PAN, diwakili oleh Viva Yoga Mauladi selaku Wakil Ketua Umum DPP PAN, Eko Hendro Purnomo selaku Ketua DPW PAN DKI Jakarta, dan Sarifuddin Sudding selaku Ketua DPP PAN. ( voi/nkripost )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved