Mantan Kades Kepenuhan Raya Jelaskan Hasil TKD Masa Kepemimpinannya Tidak Sebanding Dengan Tersangka BHDS
Diterbitkan Jumat, 25 Agustus, 2023 by NKRIPOST

NKRI POST, ROHUL – Seiring tayangnya berita oleh tersangka Kades Kepenuhan Raya, kecamatan Kepenuhan, kabupaten Rokan Hulu, Propinsi Riau BHDS melalui Kuasa Hukumnya Suroto SH dkk mengirim surat resmi kepada Kejari Rokan Hulu ( Rohul ) meminta mantan Kades Kepenuhan Raya priode 2013-2018 inisial AI untuk turut diproses hukum pada dugaan penyimpangan pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD), Kamis 24/8/2023 di Pekanbaru.
Atas berita tersebut, Beselang satu jam, Mantan Kades Kepenuhan Raya AI menampik sekaligus menjelaskan kepada awak media NKRI POST, bahwa dirinya menjabat Kades Kepenuhan Raya sejak tahun 2013, bukan tahun 2012 seperti dilansir Amanat Rakyat.com.
Lanjutnya, tahun 2013 lalu, TKD kepenuhan Raya baru produksi seluas 10 ( sepuluh ) Hektar, sisanya masih tanaman belajar buah ( Buah Pasir ) yang ditanam masa Kades sebelumnya, trntunya sangat jauh berbeda dengan masa kepeminpinan tersangka BHDS, baik Tonase maupun harga jual Tandan Buah Segar ( TBS ) masa itu, rincinya.
Dasar pengelolaan TKD, kata AI, Berdasarkan Rapat Kades dan perangkat Desa bersama ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ), disepakati setoran TKD sebesar Rp. 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah ) per tahun, dan bilamana hasilnya melebihi target, digunakan untuk kegiatan Sosial dan kebutuhan Desa yang tidak tercover ADD, terangnya.
Kata IA, Hal itu bukan tanpa alasan, karena kondisi kebun TKD Keownuhsn Raya masa itu pada posisi kebun kurang terawat, dan baru separoh yang menghasilkan, juga harga Tandan TBS masa itu belum sampai Rp. 2000 ( dua ribu rupiah) per kilogramnya, sambungnya.
BACA JUGA:
Kades Kepenuhan Raya Akhirnya Ditetapkan Tersangka Korupsi di Kejari Rohul
Astaga!! Kades Rebeka Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu, Begini Penjelasan Irwasda Polda NTT
Menyingkap Tabir, Teka Teki Serah Terima 7 Ekor Kerbau Dari Kades Sungai Raja Ke BPD
Sebagai pimpinan, AI menginstruksikan kepada jajarannya menyetor seluruh hasil TKD ke Bendahara Desa, dan setiap 3/4 bulan Bendahara Desa melaporkan Keuangan TKD kepada BPD, masa itu kepemimpinan ketua BPD Tarsip Ansori,” sebutnya.
Tegas mantan Kades lagi, saat periode jabatannya akan berakhir tahun 2018 lalu, dirinya sudah dinyatakan Inspektorat Rohul Bebas Temuan, Tukasnya. ( Das)
