NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kasus Kakek Lecehkan Anak SD Kelas 1 Di Jakarta Timur, Begini Penjelasan Polisi 

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 15 Agustus, 2023 by NKRIPOST

Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani memperlihatkan barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku dan korban saat peristiwa pelecehan seksual terjadi di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Senin (14/8/2023).

NKRIPOST JAKARTA – Polisi menyebutkan pelaku pelecehan seksual terhadap anak sekolah dasar berinisial U (72) di Cipinang Muara 3, Jatinegara, Jakarta Timur, menjalankan aksinya dengan ancaman akan menganiaya korbannya.

“Pelaku sempat mengancam korban AA (7) akan dianiaya dan dibunuh bila mengadukan perbuatannya tersebut kepada orang lain,” kata Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Pol Ahmad Fanani saat jumpa pers di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Senin (14/8/2023).

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (11/8) ketika korban AA yang masih menggunakan seragam pulang dari sekolah.

Menurut dia pelaku melakukan pelecehan terhadap korban AA sebanyak dua kali. Pertama, di gang samping sekolah dan di pos sekretariat RT setempat.

Mendapatkan informasi itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jaktim melakukan jemput bola dengan mendatangi orang tua korban agar melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jaktim.

“Unit PPA dibantu unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polres Metro Jaktim melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Sabtu (12/8),” kata Fanani.

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, kata dia, pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap siswi kelas 1 sekolah dasar tersebut dengan memegang bagian dada korban.

Pelaku pun diganjar Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU No 16 Tahun 2017 atas perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Metro Jaktim Ipda Sri Yatmini menduga ada korban pelecehan seksual lainnya karena berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di RT 11 Cipinang Muara 3 itu pelaku memegang tas berwarna hitam yang diduga milik rekan korban.

Ilustrasi

BACA JUGA:

Bejat! Kakek 72 Tahun Di Jakarta Timur Lecehkan Anak Kelas 1 SD Di Sekretariat RT

Viral! PDIP Persilakan PPP Keluar Dari Koalisi, Bila Ngotot Sandiaga Cawapres Ganjar?

Kasus Dugaan Mafia Tanah, Advokat Atyboy SH Adukan BPN Jakarta Timur Ke Menteri ATR/BPN

Sri menduga tas berwarna hitam itu milik rekan korban yang melarikan diri karena mendapatkan perlakukan yang sama dengan korban AA.

“Saat ini kami tengah menelusuri siapa pemilik tas berwarna hitam tersebut. Kami minta kepada orang tua korban lainnya untuk berani bicara dan segera melaporkan kepada kami,” kata Sri.

Dia mengingatkan kasus kekerasan seksual bukan merupakan aib bagi keluarga, melainkan korban yang harus dilindungi dan diberikan pendampingan.

“Perlu dipahami bersama, dalam kasus kekerasan seksual, bukan merupakan aib. Namun, korban harus diberi pemulihan, pendampingan, dan pelayanan psikologi agar tidak trauma,” kata Sri.(*)

VIDEO REKOMENDASI:

One thought on “Kasus Kakek Lecehkan Anak SD Kelas 1 Di Jakarta Timur, Begini Penjelasan Polisi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved