NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Tuduhan Dugaan Penggelapan Barang 1,7 Miliar, Ini Kata Kuasa Hukum Haistar

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 10 Agustus, 2023 by NKRIPOST

Kuasa Hukum Haistar Wardaniman Larosa pada Press Release di Wisma Kodel Kuningan, Jakarta Selatan, (9/8/2023) Sore.

NKRIPOST JAKARTA – Kuasa Hukum Haistar Wardaniman Larosa membantah tuduhan dugaan penggelapan barang oleh Ivander Pengusaha Online Seller Vanderism terhadap TKH. Laporan Polisi yang ditunjukkan ke TKH menurutnya tidak memiliki kaitan dengan persoalan hukum antara Haistar dengan Ivander.

‘’Konflik yang dialami oleh seller Vanderism sebetulnya hanya berkaitan dengan Haistar sebagai perusahaan penyedia layanan pergudangan dan tidak ada kaitannya dengan Pihak lain.”Ungkap Wardaniman pada Press Release di Wisma Kodel Kuningan, Jakarta Selatan, (9/8/2023) Sore.

Wardaniman menegaskan bahwa dengan mencatut dan menyebutkan nama TKH dalam laporan polisi adalah pencemaran nama baik.

“Tuduhan itu patut kami duga pencemaran nama baik lewat elektronik.” katanya.

Pihak Haistar sendiri telah melayangkan pemberitahuan atas penutupan operasional berupa surat resmi kepada seluruh customer sebelum dilakukan penutupan gudang.

“Sehubungan dengan penutupan operasional yang dilakukan oleh Haistar pada Agustus 2022 lalu, pihak klien kami telah mengirimkan pemberitahuan berupa surat resmi kepada seluruh customer, dalam hal ini para online seller terkait pengembalian barang-barang karena gudang Haistar akan menutup operasionalnya.”Ucapnya

Kemudian dalam pemberitahuan tersebut telah ditentukan tenggat waktu dan apabila sampai pada waktu yang telah ditentukan barang titipan tidak kunjung diambil oleh seller, Pihaknya akan mengirimkan barang ke alamat seller sesuai dengan data pelanggan.

“Klien kami juga telah menginformasikan adanya masa transisi selama 30 hari sejak surat pemberitahuan penutupan operasional Haistar dikirim ke seller untuk mengambil barang yang dititipkan. Jika lebih dari 30 hari tersebut tidak diambil oleh seller maka barang akan dikirim ke alamat seller sesuai dengan data pelanggan.’’Jelas Wardaniman.

BACA JUGA:

Wartawan Gadungan Peras Tamu Hotel Miliaran Rupiah, Ternyata Ini Modusnya!!

Athari Dorong Pembuatan Payung Hukum Yang Jelas, Untuk Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Online

Dua Pemilik Website Berita Di Kabupaten Malaka Terancam Di Bui, Bila Tidak Berbadan Hukum

Sementara tim Kuasa Hukum WLP Law Firm ini mengungkapkan bahwa ada beberapa kewajiban Pengusaha online shop Vanderism yang belum diselesaikan kepada Haistar.

“Hingga operasional gudang resmi ditutup, terdapat beberapa kewajiban Vanderism yang belum diselesaikan kepada pihak Haistar.”Bebernya.

Wardaniman memastikan dan bersedia membuktikan klaim dugaan penggelapan barang senilai 1,7 Miliar milik Ivander Pengusaha Online Seller Vanderism terhadap diri kliennya dan tidak segan-segan mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur.

‘’Untuk klaim penggelapan barang senilai Rp1,7 Miliar, kami siap mendampingi Haistar dan mengikuti proses hukum yang berlaku untuk dapat membuktikan klaim tersebut tidak benar dan tidak menutup kemungkinan kami akan mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur atas persoalan hukum tersebut diatas.’’ Tegas Warda.

Untuk diketahui Pengusaha online shop Vanderism melaporkan seorang berinisal TKM yang merupakan pemilik jasa ekspedisi Haistar yang sekaligus juga pemilik perusahaan Sicepat, terkait dengan dugaan penggelapan dengan kerugian senilai Rp1,778 miliar ke Polres Jakarta Timur beberapa waktu lalu. (FG)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved