NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

SPBU Mukomuko Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penyelewengan BBM Subsidi

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 29 Juli, 2023 by NKRIPOST

Sejumlah barang bukti BBM subsidi jenis biosolar yang diamankan Kepolisian Resor Mukomuko, Selasa (25/7/2023).

NKRIPOST MUKOMUKO – Polres Mukomuko Bengkulu bakal memeriksa petugas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kelurahan Bandar Ratu atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah ini.

“Petugas SPBU untuk sementara masih didalami keterlibatannya. Kami akan memeriksa petugas SPBU terkait dengan kasus ini,” kata Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Nuswanto dilansir ANTARA, Sabtu, 29 Juli.

Kepolisian Resor Mukomuko pada hari Selasa (25/7) menangkap R (38) pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diangkut pelaku menggunakan mobil Toyota Kijang Innova warna silver.

Barang bukti yang diamankan dalam penyalahgunaan BBM subsidi ini selain 1 unit mobil Toyota Kijang Innova warna silver, BBM subsidi jenis solar 17 jeriken ukuran 35 liter, dua galon ukuran 60 liter isi solar.

Pihaknya mencari tahu selain peran pelaku serta petugas SPBU di Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko.

Kepolisian juga akan meminta keterangan lebih lanjut kepada pelaku R terkait dengan dugaan melakukan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan PT Pertamina sebagai penyalur bahan bakar minyak subsidi di daerah ini,” ujarnya.

Ilustrasi: Personel Polsek BP Mandoge Polres Asahan Monitoring ke SPBU

BACA JUGA:

Heboh!! Istri Brimob Polda Riau Naik Fortuner Serobot Antrean di SPBU

Astaga!! Kaki Hingga Kepala Warga Ds Rambah Terbelah Akibat Dibacok, PDI-P Desak Polres Bungo Segera Tangkap Pelaku

Sidak SPBU, Kapolda Sumbar temukan Kendaraan dengan Tangki Dimodifikasi Langsir BBM

Kepolisian Resor Mukomuko menangkap pelaku R berdasarkan informasi dari masyarakat yang protes karena pihak SPBU lebih memprioritaskan pengisian jeriken daripada kendaraan masyarakat.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian petugas menyelusurinya, lalu tim unit tipidter melakukan tindakan terhadap oknum tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga yang disubsidi pemerintah yang diatur dalam Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.*(voi)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved