NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kompolnas Buah Busuk Harus Di Buang Dalam Kasus TTPO Aipda M

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 23 Juli, 2023 by NKRIPOST

ilustrasi pencopotan jabatan
ilustrasi pencopotan jabatan

NKRIPOST, JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai Aipda M tak perlu diampuni atas keterlibatannya di kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan Kamboja. Bahkan, Polri direkomendasikan untuk segera memecatnya.

“Kami sangat prihatin masih ada oknum anggota Polri yang terlibat menghalangi proses hukum kepada para penjahat TPPO. Tidak ada ampun bagi orang seperti itu di kepolisian,” ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dalam keteranganya.

Sanksi pemecatan dianggap pantas bagi Aipda M. Sebab, ia telah menghalang-halangi proses penyidikan sindikat TPPO yang menjual organ ginjal.

“Kami dorong yang bersangkutan dikenakan sanksi pemecatan. Yang bersangkutan harus diproses pidana dengan hukuman maksimum ditambah sepertiga karena yang bersangkutan sebagai aparat kepolisian seharusnya menegakkan hukum, bukan malah menghalangi proses hukum,” ungkapnya.

Bahkan, Poengky menilai Aipda M sudah sepatutnya untuk disingkirkan dari Polri. Tindaknya sudah mencoreng citra Korps Bhayangkara sebagai aparat penegak hukum.

“Buah yang busuk dalam keranjang harus dibuang. Jika tetap dipertahankan maka akan menularkan kebusukan pada yang lain,” kata Poengky.

BACA JUGA:

Gegara Pungli, Puluhan Pegawai Rutan KPK Dicopot

Kasus Polisi Palak Anak Buah, Polri Pastikan Kompol Petrus Bakal Diproses Etik Hingga Pidana

Gegara Ganti Password Komputer, Penjabat Kades Aitoun Copot Perangkat Desa

Aipda M merupakan satu dari 12 tersangka kasus TPPO jaringan Kamboja yang menjual organ manusia. Aipda M disebut menerima uang ratusan juta dari sindikat tersebut.

“Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp612 juta,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Penerimaan uang itu dilakukan Aipda M dengan cara membohongi para tersangka. Dia mengaku bisa mengondisikan agar penanganan kasusnya tak diproses.

Selain itu, dari serangkaian proses pemeriksaan, Aipda M juga terlibat dalam perintangan penyidikan. Sebab, ia memerintahkan para pelaku untuk berpindah tempat agar tak ditangkap.”Aipda M, ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung maupun secara tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan, yaitu dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat, pada intinya adalah menghindari pengejaran dari pihak kepolisian,” kata Hengki. ( * )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved