Menkes Terbitkan Mekanisme Pelaporan Bully Dokter di Rumah Sakit Milik Pemerintah
Diterbitkan Kamis, 20 Juli, 2023 by NKRIPOST

NKRIPOST, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Instruksi Menteri Kesehatan (Menkes) Pencegahan dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kemenkes
“Kami memutuskan untuk semua rumah sakit (RS) vertikal di Kemenkes RI yang juga merupakan RS pendidikan besar, disiplin untuk memutus praktik perundungan pada program pendidikan spesialis kedokteran. Akan kami jalankan secara tegas dan keras,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam Konferensi Pers di Gedung Kemenkes RI, Jakarta, Kamis 20 Juli, disitat Antara.
Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 yang ditandatangani Budi Gunadi Sadikin pada 20 Juli 2023.
Mekanisme pelaporan dibuka melalui fitur aduan nomor WhatsApp 0812-9979-9777 atau via website https://perundungan.go.id yang mulai beroperasi Kamis siang.
BACA JUGA:
Sambut HUT Bhayangkara ke 76, Polres Asahan Gelar Bakti Kesehatan
Gubsu Lepas Keberangkatan Bus Bakti Kesehatan Bermartabat, Lanjutkan Program Layanan Keliling
Bentuk perundungan yang dialami oleh peserta didik antara lain, perundungan fisik, tindakan memukul, mendorong, menggigit, menjambak, menendang, mengunci seseorang dalam ruangan, mencubit, mencakar, termasuk memeras dan merusak barang milik orang lain, serta pelecehan seksual.
Sedangkan kategori verbal berupa tindakan mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memberi panggilan nama lain (name-calling), sarkasme, mencela/mengejek, mengintimidasi, memaki, dan menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya.
Klasifikasi perundungan siber (cyber bullying) meliputi tindakan menyakiti atau melukai hati orang lain menggunakan media elektronik seperti menyampaikan berita atau video yang tidak benar dengan tujuan memprovokasi atau mencemarkan nama baik orang lain.
Perundungan nonfisik dan nonverbal lainnya seperti tindakan mengucilkan, mengabaikan, mengirimkan surat kaleng, memberikan tugas jaga di luar batas wajar, meminta pembiayaan kegiatan kurikuler, ekstrakurikuler, atau pengeluaran lainnya di luar biaya pendidikan yang telah ditetapkan.
Aduan melalui website terdapat sejumlah kolom isian, di antaranya status pelapor, nama korban, NIK korban (opsional), nama pelaku, frekuensi kejadian, tempat kejadian, nama tempat kejadian, deskripsi kejadian, melampirkan bukti kejadian (opsional), nomor yang dapat dihubungi dan email.
“Nomor aduan dan website ini diterima langsung Inspektorat Jenderal Kemenkes untuk ditindaklanjuti,” katanya Budi bilang, keberanian korban untuk melengkapi laporan dengan nama lengkap serta NIK dapat memperce…
