NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kejaksaan Agung dan Satgas PKH Berhasil Pulihkan Uang serta Aset Rp379,2 Triliun

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 25 Juni, 2026 by NKRIPOST

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI)

NKRIPOST JAKARTA – Kejaksaan Agung bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat pemulihan uang dan aset negara senilai Rp379,2 triliun dari penertiban kawasan hutan dan penanganan sejumlah perkara.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan nilai tersebut berasal dari penyerahan barang rampasan negara, uang pengganti perkara korupsi, denda administratif, penerimaan negara bukan pajak, setoran pajak, serta penguasaan kembali kawasan hutan.

“Dari pelaksanaan penertiban yang dilakukan, telah dicatat capaian pemulihan uang dan aset negara dengan total sebesar Rp379.279.638.971.947,96,” kata Febrie dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 5.888.233,57 hektare pada sektor perkebunan sawit dan 13.634,08 hektare pada sektor pertambangan.

Pemulihan tersebut dilakukan melalui sejumlah tahap. Pada 10 Oktober 2025, Kejaksaan menyerahkan barang rampasan negara dalam perkara tata niaga komoditas timah kepada PT Timah Tbk senilai Rp1,4 triliun.

Barang rampasan itu meliputi 22 bidang tanah seluas 238,88 meter persegi, satu gedung mes, 680.687,6 kilogram logam timah, enam unit smelter, 195 unit alat pertambangan, serta 108 unit alat berat.

Barang rampasan tersebut berasal dari sejumlah entitas dan perusahaan yang ditangani Kejaksaan dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.

Pada 20 Oktober 2025, Kejaksaan menyerahkan uang pengganti perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.

Uang pengganti senilai Rp13,2 triliun itu berasal dari terdakwa korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

BACA JUGA:

Presiden Prabowo Ingatkan Satgas PKH Jangan Mau Dilobi Pengusaha

Satgas PKH Bongkar Tambang Timah Ilegal, Panglima TNI Turun ke Lokasi di Kabupaten Bangka Tengah

Kejaksaan bersama Satgas PKH juga menyerahkan denda administratif dan hasil penyelamatan keuangan negara senilai Rp6,6 triliun pada 24 Desember 2025.

Selanjutnya, penyerahan uang kepada kas negara pada 10 April 2026 mencapai Rp11,4 triliun. Pada tanggal yang sama, hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan yang disetorkan melalui Kementerian Keuangan mencapai Rp10,2 triliun.

Febrie mengatakan nilai aset dari penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5.888.233,57 hektare mencapai Rp336,2 triliun berdasarkan hasil penilaian aset.

Selain nilai yang telah dipulihkan, Satgas PKH mencatat potensi pembayaran denda administratif sektor perkebunan sawit senilai Rp21,9 triliun terhadap 134 perusahaan.

Sebanyak 92 perusahaan telah membayar Rp11,4 triliun sehingga masih terdapat potensi pembayaran denda sebesar Rp10,5 triliun pada sektor tersebut.

Di sektor pertambangan, nilai denda administratif yang telah ditetapkan mencapai Rp32,6 triliun terhadap 104 perusahaan. Sebanyak 53 perusahaan telah membayar Rp2,8 triliun.

Dengan demikian, masih terdapat potensi pembayaran denda administratif sektor pertambangan sebesar Rp29,8 triliun.

“Secara keseluruhan, total nilai denda administratif pada sektor perkebunan sawit dan pertambangan mencapai Rp54,6 triliun dengan realisasi pembayaran sebesar Rp14,2 triliun dan sisa potensi pembayaran mencapai Rp40,3 triliun,” kata Febrie. ***Antara

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved