NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

KPK OTT Bupati Cilacap, Ada Temuan Bukti Pemerasan Uang THR

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 15 Maret, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi (Korupsi / KPK)

NKRIPOST JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap uang tunjangan hari raya (THR) yang akan diserahkan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimpda) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah sudah disiapkan dalam goodiebag atau tas jinjing.

Temuan ini sudah disita dan menjadi barang bukti kasus pemerasan yang berawal pada operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap pada Jumat, 13 Maret.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan uang itu didapat tim di rumah Ferry Adhi Dharma selaku Asisten II Kabupaten Cilacap.

“Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik (BBE) serta uang tunai senilai Rp610 juta. Uang-uang tersebut diantaranya sudah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi FER dan akan diberikan sebagai THR kepada pihak-pihak eksternal,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu, 14 Maret.

BACA JUGA:

Potret Terbaru Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Berbaju Orange, Bakal Lebaran di Rutan KPK

Selain itu, Asep bilang, masih ada uang lain yang juga belum dibereskan dan masih ada di ruang kerja Ferry.

Adapun uang ratusan juta rupiah ini dikumpulkan setelah Auliya selaku Bupati Cilacap diduga memerintahkan Sadmoko mengumpulkan uang THR untuk pribadi maupun eksternal, yakni Forkopimda. Kabupaten Cilacap.

Sadmoko yang dapat perintah kemudian bersama Sumbowo selaku Asisten I Kabupaten Cilacap; Ferry Adhi Dharma selaku Asisten II Kabupaten Cilacap; dan Budi Santoso selaku Asisten III Kabupaten Cilacap membahas nilai THR eksternal. Jumlahnya disebut Asep mencapai Rp515 juta.

Untuk memenuhi jumlah tersebut, sambung Asep, tiga asisten itu kemudian meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan target setoran mencapai Rp750 juta. Permintaan ini disampaikan ke 25 Perangkat Daerah, 2 Rumah Sakit Umum Daerah, dan 20 Puskesmas.

“Pada awalnya setiap satuan kerja atau satker ditarget untuk bisa menyetor uang Rp75 juta-Rp100 juta. Meskipun pada realisasinya setoran yang diterima beragam mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah,” tegasnya.

Nominal pemberian uang juga diatur atau dipertimbangkan Ferry. “Jika perangkat daerah tidak dapat menyanggupi besaran yang telah ditentukan, mereka diharuskan melapor kepada FER untuk menjadi pertimbangan dan diturunkan dari target sesuai kesepakatan,” jelas Asep.

Permintaan uang tersebut harus terkumpul sebelum masa libur Hari Raya Idulfitri 2026 atau 13 Maret 2026. “Jika belum melakukan penyetoran, perangkat daerah akan ditagih oleh SUM, FER, BUD sesuai ruang lingkup wilayahnya dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap,” kata Asep.

Selanjutnya, uang yang sudah dikumpulkan mencapai Rp610 juta. “Setoran akan diserahkan FER kepada SAD selaku Sekda Cilacap,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Auliya dan Sadmoko kemudian disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***voi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved