Korupsi Mukena dan Sarung Pemkab Lombok Barat, Terdakwa Serahkan Uang Pengganti Rp608 Juta
Diterbitkan Jumat, 13 Maret, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Salah seorang terdakwa korupsi pengadaan mukena dan sarung tahun 2024 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Zainuri menyerahkan uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp608 juta ke jaksa penuntut umum (JPU).
Penyerahan uang tersebut dilakukan terdakwa melalui penasihat hukumnya di hadapan majelis hakim dalam agenda sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat.
Edy Rahman mengatakan bahwa penyerahan uang pengganti kerugian keuangan negara ini bagian dari sikap kooperatif terdakwa dalam proses persidangan.
“Jadi, sebagai bentuk kooperatif dalam kasus ini, pada sidang pemeriksaan saksi hari ini kami serahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp608 juta di hadapan majelis hakim,” katanya, disitat Antara.
Edy menerangkan bahwa pihaknya akan membuktikan perihal tuduhan jaksa terhadap kliennya yang menikmati uang hasil korupsi dari pengadaan tersebut.
Ia menegaskan uang yang diterima Ahmad Zainuri bukan hasil korupsi. Uang tersebut merupakan penggantian atas belanja barang yang dilakukan kliennya untuk kegiatan bantuan pokok pikiran.
“Uang yang diterima itu sebagai pengganti atas belanja barang yang dilakukan klien kami. Jadi, bukan hasil korupsi,” ucapnya.
Karena dana tersebut kemudian dikaitkan dengan perkara yang sedang berjalan, tim kuasa hukum memilih menitipkannya dalam proses persidangan.
“Kalau tidak terbukti maka titipan ini tentu akan dikembalikan,” ujarnya.
BACA JUGA:
Potret Terbaru Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Berbaju Orange, Bakal Lebaran di Rutan KPK
Dalam perkara ini, kejaksaan mengantongi hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Inspektorat Lombok Barat dengan nilai Rp1,7 miliar.
Kerugian muncul dalam proses penyaluran 10 paket pengadaan dengan masing-masing bernilai Rp200 juta. Penyaluran dilaksanakan melalui Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Lombok Barat sebanyak delapan paket dan sisanya melalui bidang rehabilitasi sosial.
Persoalan korupsi diduga muncul dari survei harga barang dan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS). Dugaannya terkait penggelembungan harga barang dengan merujuk pada standar satuan harga (SSH) Lombok Barat tahun 2023.
Anggaran 10 paket pengadaan yang bermasalah pada Dinsos Lombok Barat ini terungkap berasal dari dana pokok pikiran (pokir) DPRD Lombok Barat.***voi
