Pasangan Sesama Jenis Lakukan Mastrubasi Dalam Bus Transjakarta, Begini Nasibnya!
Diterbitkan Sabtu, 17 Januari, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan dua pelaku aksi masturbasi di dalam bus TransJakarta berinisial HW dan FTR, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah tersangka,” katanya saat dihubungi media, Sabtu 17 Januari 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan barang bukti terkait peristiwa tersebut.
Onkoneso menyebut, keduanya dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terkait perbuatan asusila di muka umum.
“Dijerat Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum,” ujarnya.
BACA JUGA:
Warga Desa Toianas TTS Tewas Dibacok, Istri Korban Minta Polisi Bekerja Jujur dan Terbuka
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara membenarkan adanya penangkapan dua orang pria pelaku asusila yang terjadi di dalam bus Transjakarta kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Kedua pelaku berinisial HW dan FTR, merupakan pasangan sesama jenis yang melakukan perbuatan asusila di tempat umum.
“Kami telah mengamankan dua orang pria berinisial HW dan FTR. Keduanya diduga melakukan perbuatan tidak senonoh di ruang publik yang menyebabkan seorang perempuan menjadi korban,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar.***VOI
