NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 9 Januari, 2026 by NKRIPOST

Yaqut Cholil Qoumas

NKRIPOST  JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau YCQ sebagai tersangka kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat. (9/1)

Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen. Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.

BACA JUGA:

KPK Pastikan Akan Cek Informasi Aliran Uang Kasus Iklan Bank dari Ridwan Kamil ke Aura Kasih

LSM Sekutu Bawa Bukti Dugaan Korupsi PT Asabaru ke KPK

Sebelumnya Informasi ini juga disampaikan oleh sumber yang menyebut penandatanganan telah dilakukan pimpinan komisi antirasuah pada pekan ini. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) disebut juga sudah dikeluarkan.

Masih dari informasi yang sama, ada pihak lain yang ikut ditetapkan sebagai tersangka. Tapi, belum dirinci siapa saja mereka.

Adapun KPK baru menetapkan tersangka dalam kasus ini karena proses penyidikan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Diketahui, wartawan mendapat informasi penetapan tersangka dalam kasus korupsi kuota haji tidak kunjung dilakukan karena ada dua pimpinan yang ragu-ragu bersikap. Momen ini terjadi saat gelar perkara atau ekspose pada Desember lalu.

Dikonfirmasi soal kabar tersebut, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto tak membantah ada pimpinan komisi antirasuah yang ragu. Tapi, hal tersebut dianggapnya sebagai dari dinamika yang kerap terjadi di banyak kasus.

“Ya, itu biasa dalam sebuah dinamika, begitu. Itu biasa di setiap kasus, tidak hanya kasus ini, pasti ada perbedaan pendapat,” kata Fitroh kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember.

Sementara Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penetapan tersangka kasus ini tinggal menunggu waktu. Pihaknya hanya perlu memastikan pekerjaan penyidik yang menangani kasus tersebut.

“Tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik, semuanya sudah memenuhi untuk nanti dipastikan bahwa ada saatnya,” kata Setyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember.

Setyo memastikan seluruh Pimpinan KPK berkomitmen menuntaskan kasus ini. “Tidak ada terbelah. Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyelidikan, semuanya satu suara. Bulat begitu,” tegasnya.

BACA JUGA:

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil Presiden Ditengah Ramai Pansus Hak Angket Haji DPR

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 pada 7 Agustus 2025. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa permintaan keterangan maupun penggeledahan.

Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

KPK menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Dugaan tersebut berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah.

Hanya saja, belakangan pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dalam perjalanan kasus ini, sejumlah pihak sudah diperiksa. Di antaranya eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga agen travel atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), termasuk Fuad Hasan Masyhur selaku bos Maktour.

Kemudian bukti juga sudah didapat penyidik setelah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi. Rumah Yaqut juga pernah ikut digeledah dan ditemukan dokumen.*** VOI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved