Ingat!! Daging Anjing Dilarang Dijual Di Jakarta
Diterbitkan Rabu, 10 Desember, 2025 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Jajaran Satpol PP DKI Jakarta mulai melakukan razia rumah makan dan rumah pemotongan hewan (RPH) dalam penegakkan regulasi yang melarang penjualan dan penjagalan daging anjing dan hewan penular rabies lainnya yang resmi diberlakukan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Dalam operasi pengawasan ini, Satpol PP menindak rumah makan dan RPH yang melanggar Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 199 Tahun 2016 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies.
“Pada hari Selasa, 9 Desember telah dilaksanakan operasi pengendalian dan pengawasan hewan penular rabies di Provinsi DKI Jakarta,” kata Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Jakarta Ivand Sigiro dalam keterangannya, Rabu, 10 Desember.
Ketiga tempat usaha tersebut yakni RM Sangkaan, RM Lapo Codian, dan RPH Silitonga. Mereka juga belum bisa menunjukkan izin usaha yang dimiliki sehingga, pengelola ketiga tempat tersebut dipanggil ke kantor Satpol PP DKI Jakarta.
“Dua rumah makan dan satu rumah pemotongan hewan diberikan BAP pemanggilan ke kantor Satpol PP untuk membawa berkas dan menunjukan izin usaha yang dimiliki,” ucap Ivand.
Satpol PP pun melakukan teguran kepada pemilik rumah makan dan RPH untuk menaati peraturan yang melarang penjualan serta penjagalan daging hewan penular rabies seperti anjing.
“Mengimbau kepada para Pemilik RM mulai bulan ini untuk tidak menjual lagi daging B1 (anjing) terkait dengan hewan penular rabies (HPR) di wilayah DKI Jakarta,” tuturnya.
Diketahui, dalam Pergub Nomor 36 Tahun 2025, Pramono melarang penjualan daging dan penjagalan atau pembunuhan hewan penular rabies (HPR) di Jakarta, yakni anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan sebagainya.
Terdapat sanksi yang akan dijatuhkan bagi orang atau badan usaha yang melanggar pergub ini. Sanksi administratif dikenakan secara bertahap berdasarkan jumlah pelanggaran yang dilakukan, mulai dari pelanggaran pertama hingga berulang.
“Apabila ditemukan pelanggaran larangan memperjualbelikan HPR dan/atau produk HPR untuk tujuan pangan, diberikan teguran tertulis, penyitaan HPR untuk dilakukan observasi jika ditemukan HPR yang menunjukkan gejala rabies,” tulis Pramono dalam Pergub 36/2025.
Kemudian, jika mengulangi pelanggaran larangan penjualan serta penjagalan daging HPR setelah mendapat sanksi pertama, Pemprov DKI akan menyita semua hewan tersebut.
Lalu, apabila masih mengulangi pelanggaran, maka dilakukan penutupan tempat usaha penjualan dan penjagalan daging tersebut. Selanjutnya, sanksi terakhir yang dikenakan bila masih kembali mengulangi pelanggaran usai tiga tahap sanksi sebelumnya, Pemprov DKI akan mencabut izin usaha yang bersangkutan.
“Pelaksanaan pengenaan sanksi administratif kepada setiap orang dan/atau badan usaha yang melanggar larangan dilakukan oleh dinas, Satuan Polisi Pamong Praja, dan/atau perangkat daerah terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” urai Pramono.***voi
