NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Wartawan Media NKRIPost TTS Babak Belur Dianya Bandar Judi, Gegara Ini! 

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 18 November, 2025 by NKRIPOST

Wartawan Media NKRIPost TTS Babak Belur Dianya Bandar Judi, Buat Laporan Polisi.

NKRIPOST TTS – Wartawan media online NKRIPOST atas nama Joni Hauteas (48) menjadi korban penganiayaan oleh terduga pelaku berinisial YN bersama anaknya (AN) yang diduga telah melakukan kegiatan praktik perjudian di Pasar Desa Lasi, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penganiayaan terhadap jurnalis NKRI Post Joni Hauteas tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekitar pukul 19.00 Wita berdasarkan Laporan Polisi (LP) Polsek Kuanfatu pada Tanggal 15 November 2025 sekitar pukul 06.52 Wita, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/XI/2025/SPKT/POLSEK KUAN FATU/POLRES TIMOR TENGAH SELATAN/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

karena korban telah menginformasikan ke pihak kepolisian Polsek Kuanfatu bahwa pelaku (YN) bersama anaknya (AN) diduga telah melakukan kegiatan praktik perjudian di Pasar Desa Lasi, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten TTS.
Kuat diduga pelaku penganiayaan terhadap jurnalis NKRI Post adalah bandar judi sehingga ‎Joni, wartawan media online NKRI Post langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuanfatu pada Tanggal 15 Nopember 2025 sekitar pukul 06.52 Wita, dengan
Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/XI/2025/SPKT/POLSEK KUAN FATU/POLRES TIMOR TENGAH SELATAN/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap jurnalis NKRI Post TTS terjadi pada hari Jumat tanggal 14 Nopember 2025 sekitar pukul 19.00 Wita di Rumah saudara (AN) RT: 07/RW: 04 Desa Oehan Kecamatan Kuanfatu Kabupaten TTS telah terjadi tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Terlapor (YN) terhadap Pelapor Joni Hauteas.

KRONOLOGI:

Korban Joni Hauteas jurnalis media NKRIPost (17/11/2025) menceritakan kejadian bermula dari dirinya melakukan laporan polisi terkait maraknya praktek perjudian di di Pasar Desa Lasi, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten TTS.

“Pada tanggal 10 Oktober 2025, saya, sebagai jurnalis NKRIPost TTS, mendapati adanya praktik perjudian di Pasar Desa Lasi, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten TTS. Diduga, praktik ini dilakukan oleh (YN) bersama putranya. Karena kegiatan tersebut
adalah kegiatan melawan hukum maka saya segera melaporkan kegiatan terlarang tersebut ke Polsek Kuanfatu agar adanya tindakan pencegahan, namun karena faktor jarak dan kondisi jalan yang kurang baik, ketika aparat Polsek Kuanfatu di bawah pimpinan Kapolsek AKP I Made Arsana tiba di lokasi, aktivitas perjudian tersebut sudah berhenti. Diduga kuat, informasi mengenai penggerebekan ini telah bocor.” Pungkas Joni.

Diduga Akibatnya laporan polisi tentang praktek perjudian tersebut, pelaku diduga menyimpan dendam kesumat terhadap Joni Hauteas hingga melakukan penganiayaan terhadapnya.

“Sejak saat itu, terlapor (YN) kerap melontarkan makian setiap kali kami bertemu, namun saya memilih untuk tidak melayaninya. Pada hari Jumat, 14 November 2025, saat saya melintas di depan Pasar Lasi, saya melihat pelaku sedang duduk sambil menikmati minuman keras jenis sopi. Saya pun melanjutkan perjalanan menuju Soe dan tiba di rumah sekitar pukul 19.00 WITA. Saat saya dan keluarga sedang bersantai di teras rumah, tiba-tiba (YN) datang dari arah Pasar Lasi sambil berteriak dengan nada tinggi, “Wee.., wartawan anj**g… keluar kamu! Malam ini saya bunuh kau…” Sambil mengucapkan kata-kata tersebut, ia mengayun sebilah parang dan mulai merusak tanaman hias pinang, bunga-bunga, pohon pepaya, serta tanaman gala-gala. Ia terus mendekat ke arah kami, khususnya ke arah saya, sambil mengayun-ayunkan parangnya. Saya dan keluarga pun berusaha merebut senjata tajam tersebut dari tangannya. Namun, sebelum berhasil, pelaku sempat melayangkan pukulan ke arah mulut/bibir kiri saya, mengakibatkan luka pecah dan mengeluarkan darah segar.” Pungkasnya.

“Setelah kejadian tersebut, saya segera menuju Polsek Kuanfatu untuk melaporkan tindakan penganiayaan dan ancaman dengan senjata tajam ini. Pihak Polsek Kuanfatu dengan respons cepat menerima laporan saya dan membawa saya ke Puskesmas Kuanfatu untuk melakukan visum.. ” Lanjut Joni.

Disinggung terkait kinerja jajaran Polsek Kuanfatu,  Joni berharap proses hukum terkait penganiayaan terhadap dirinya dapat ditangani sesuai hukum yang berlaku.

“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Polsek Kuanfatu di bawah kepemimpinan Kapolsek AKP I Made Arsana atas kesigapan dan ketegasan dalam menjalankan tugas (proses hukum), meskipun dihadapkan dengan kondisi cuaca dan infrastruktur jalan yang kurang mendukung. “Ungkap Joni Hauteas.

BACA JUGA:

Wartawan Nkripost Di Intimidasi Pemborong Dump Truk Di Sukawali, Polisi Diminta Tegakkan UU Pers

Sementara itu Kapolsek Kuanfatu AKP I Made Arsana yang di konfirmasi media ini terkait dugaan tidak pidana penganiayaan yang di lakukan oleh (YN) tehadap jurnalis NKRI Post menyatakan bahwa betul ada laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan terlapor atas nama Joni Hauteas yang adalah wartawan NKRI Post TTS pada tanggal 15 Nofember 2025, dan terlapornya berinisial (YN).

Lanjut Kapolsek Kuanfatu bahwa terlapor melaporkan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) Dan Atau Juncto Subsider, yang terjadi di rumah saksi (AN), RT 07, RW 03, desa Oehan, kecamatan Kuanfatu pada, Hari Jumat Tanggal 14 Nopember 2025 sekitar pukul 19.00 Wita, dengan Terlapor atas nama (YN).

Sedangkan kronologi kejadiannya adalah bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Nopember 2025 sekitar pukul 19.00 Wita di Rumah saudara (AN) RT. 07/RW. 04 Desa Oehan Kecamatan Kuanfatu, telah terjadi tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Terlapor (YN) terhadap Pelapor Joni Hauteas.
Kejadiannya saat pelapor sedang duduk bersama-sama dengan saksi (AN) dan teman-teman lainnya di Teras depan Rumah, lalu tiba-tiba datang telapor dan mengeluarkan kalimat cacian/makian” Weee… wartawan anj,,,g…” Kemudian Terlapor (YN) menebas pohon pinang hias milik Pelapor, di lanjutkan Terlapor dengan mengunakan Kepalan tangan kanan memukul Terlapor pada bagian bibir bawah serta di Dahi bagian kiri yang mengakibatkan Terlapor mengalami luka di bibir bagian bawah serta Dahi sebelah kiri, bahwa tidak menerima perlakuan yang di alami oleh Terlapor, maka selanjutnta Terlapor mendatangi Mapolsek Kuanfatu dan melaporkan tindakan terlapor (YN).

Ketika ditanya tentang laporan wartawan NKRI Post TTS pada tanggal 10 Oktober 2025 tentang permainan judi di pasar desa Lasi maka Kapolsek kuanfatu membenarkan bahwa betul ada laporan dari wartawan bahwa di pasar desa lasi lagi ada permainan judi, dan saya sendiri memimpin langsung untuk turun ke TKP, namun ketika kami sampai di (TKP) maka tidak ada kegiatan judi, sehingga saya menghimbau kepada semua yang hadir di pasar bahwa tidak boleh ada aktifitas permainan judi dalam bentuk apapun di sini, dan jika ada yang berani bermain judi maka kami tangkap dan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. “Jelas Kapolsek I Made Arsana.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved