Korupsi di Lingkungan Pemprov Riau, KPK Panggil ASN hingga Pramusaji
Diterbitkan Senin, 17 November, 2025 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi terkait dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid pada hari ini, 17 November.
Mereka di antaranya adalah berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) hingga pramusaji di rumah dinas gubernur.
“Pemeriksaan akan dilakukan di kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 17 November 2025.
Mereka yang diperiksa adalah Alpin, Muhammad Syahrul Amin, dan Mega Lestari selaku pramusaji di rumah dinas Gubernur Riau; Rifki Dwi Lesmana yang merupakan ASN P3K Dinas PUPR Provinsi Riau; dan Hari Supristianto selaku staf perencanaan Disdik Provinsi Riau.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Riau,” tegas Budi.
BACA JUGA:
KPK Sita Bukti Terkait Pergeseran Anggaran Saat Geledah kantor Dinas PUPR Provinsi Riau
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid; M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; serta Dani M. Nursalam selaku tenaga ahli Gubernur Riau.
Adapun penetapan tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 3 November. Mereka sudah ditahan selama 20 hari pertama hingga 23 November 2025.
Kasus ini bermula saat adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Diduga ada kesanggupan pemberian fee yang sebesar 2,5 persen yang kemudian dibahas di sebuah kafe di kawasan Kota Pekanbaru, Riau. Pembahasan dilakukan antara Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP bersama enam UPT.
Kemudian Ferry menyampaikan hasil pertemuan itu kepada M. Arief selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dan representatif Abdul Wahid. Tapi, Arief justru minta sebesar 5 persen atau sebesar Rp7 miliar dan mengancam akan mencopot Kepala UPT yang tak menyetor.
Akibat perbuatannya, para tersangka melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***voi
