KPK Sita Bukti Terkait Pergeseran Anggaran Saat Geledah kantor Dinas PUPR Provinsi Riau
Diterbitkan Rabu, 12 November, 2025 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan bukti elektronik terkait pergeseran anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau pada Selasa, 11 November.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan setelah penyidik menggeledah kantor Dinas PUPR Provinsi Riau. Upaya paksa ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid pada pekan lalu.
“Penyidik kembali melanjutkan giat penggeledahan di Dinas PUPR Prov Riau. Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik terkait pergeseran anggaran di Dinas PUPR,” kata Budi kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 12 November.
Adapun komisi antirasuah memang sedang mencari bukti dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut tim penyidik sedang ada di Riau setelah menjerat Abdul Wahid dan tersangka lain.
“Tim sebetulnya sudah ada di sana melakukan tindak lanjut atas pelaksanaan tangkap tangan. Jadi melakukan upaya paksa, penggeledahan, penyitaan, dan lainnya memeriksa saksi,” tegasnya kepada wartawan, Senin, 10 November.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid; M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; serta Dani M. Nursalam selaku tenaga ahli Gubernur Riau.
Adapun penetapan tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 3 November. Mereka sudah ditahan selama 20 hari pertama hingga 23 November 2025.
Kasus ini bermula saat adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Diduga ada kesanggupan pemberian fee yang sebesar 2,5 persen yang kemudian dibahas di sebuah kafe di kawasan Kota Pekanbaru, Riau. Pembahasan dilakukan antara Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP bersama enam UPT.
BACA JUGA:
Kemudian Ferry menyampaikan hasil pertemuan itu kepada M. Arief selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dan representatif Abdul Wahid. Tapi, Arief justru minta sebesar 5 persen atau sebesar Rp7 miliar dan mengancam akan mencopot Kepala UPT yang tak menyetor.
Akibat perbuatannya, para tersangka melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.. ***Voi
