NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Bupati Labuhanbatu Diminta Evaluasi Jabatan Kasek SMKS Pemda Rantauprapat

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 9 November, 2025 by NKRIPOST

SMKS Pemda Rantauprapat

NKRIPOST.CO LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu Sumatera Utara diminta mengevaluasi ulang jabatan BJ Lumbangaol sebagai kepala sekolah SMKS Pemda Labuhanbatu. Pasalnya, dirinya yang saat ini menjabat sebagai kepala sekolah sudah mencapai batas usia pensiun guru.

Hal itu disampaikan salah sejumlah tokoh masyarakat di kabupaten Labuhanbatu saat ditemui awak media ini.

“Kami minta Bupati Labuhanbatu segera evaluasi kepala sekolah SMKS Pemda Labuhanbatu.” Tuturnya.

Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia no 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah pada Bab X tentang pemberhentian kepala sekolah pada Pasal 26, (2) kepala sekolah diberhentikan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) hurup c karena, a.Mencapai batas pensiun guru.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia no 40 tahun 2021 itu juga menegaskan, kepala sekolah berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

BACA JUGA:

SMAN 2 Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu, Sudah Terima Dana BOS, Masih Kutip SPP Dari Siswa

Selain usia yang sudah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, karena usia BJ Lumbangaol sudah lebih dari 56 tahun, diduga surat keputusan yang menugaskan sebagai kepala sekolah SMKS milik Pemda Labuhanbatu sudah habis masa jabatannya.

Surat Keputusan penugasannya sebagai kepala sekolah SMKS Pemda kabupaten Labuhanbatu yang ditanda tangani Maya Hasmita sebagai Ketua Dewan pembina Yayasan Pendidikan Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu yang saat ini menjabat sebagai Bupati Labuhanbatu, sudah habis masa berlakunya.

Hal itu dihitung dari awal SK penugasannya di November tahun 2021 lalu dan saat ini November tahun 2025, sedangkan masa berlaku SK penugasan sebagai kepala sekolah hanya empat tahun.(ACD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved