Ijin KEMENHUT RI Loloskan Api Sasar Habitat Alami di Kaki Gunung Buniun TTS
Diterbitkan Sabtu, 8 November, 2025 by NKRIPOST

NKRIPOST TTS – Pada hakekatnya Hutan adalah paru paru bumi yang tidak dapat di abaikan atau dipandang sebelah mata
Dikabupaten Timor Tengah Selatan propinsi Nusa Tenggara Timur dikaki bukit Buniun dipagari hutan lindung dibawah kuasa kementrian kehutanan Republik Indonesia adalah salah satu hutan yang melindungi paru paru warga masyarakat daerah tropis ini hingga lini pantai selatan kabupaten Timor Tengah Selatan
Sebagaimana terpantau oleh awak media NKRI POST TTS di areal hutan lindung yang berada pada lintasan jalan raya oebaki desa Oebaki kecamatan Noebeba kabupaten Timor Tengah Selatan propinsi Nusa Tenggara Timur tepat dibawah kaki gunung Buniun terlihat jelas kepulan asap dari aktifitas kelola hutan oleh sekelompok warga masyarakat desa Oebaki yang pada dasarnya telah mendpat restu kelola hutan atas ijin kementeian lingkungan hidup dan kehutanan RI tertanggal 7 mei 2025 yang mana surat keputusan itu ditandatangi oleh Ir Nur Dwyanty , Msi Plt kepala bagian program , Evaluasi , Hukum dan kerjasama Tekhnik pada Perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan , an Mentri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia plt Direktur jenderal perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan Bambang Supriyanto
Ditemui terpisah Felipus Boimau ketua kelompok Tafena To desa oebaki menerangkan ” ia benar kami kelompok Tafena To berjumlah 29 kk mengkantongi ijin kelola hutan ini seluas 150 ha selama 35 tahun” beber Boimau
Saat ditanya lebih lanjut terkait isi persetujuan apa yang tertuang dalan surat keputusan dari kementrian lingkungan hidup dan kehutanan, ketua kelompok Felipus Boimau ini menjelaskan ” ada beberapa larangan yang patut kami anggota kelompok taati seperti tidak boleh ada perlakuan membakar pada areal ini” tutur
Dari keterangan ini awak media menghubungi petugas penyuluh kehutanan Yohana liu melalui pesan teks Whats up dengan balasan ” saya bukan petugas penyuluh kehutanan di desa oebaki ” jawab Yohana Liu
Terpantau jelas pada surat keputusan yang dikeluarkan pihak kementrian kehutanan Republik indonesia pada beberapa poin mengatakan ” dilarang mengganti nama anggota ” sebagaimana terdaftar pada data terlampir tetapi pada kenyataan yang ditemukan dilokasi termaktub ada pejabat kepala desa oebaki yang juga turut mengelola tana hutan mengatasnamakan anak perempuannya dan juga camat Noebeba yang turut serta memiliki bagian dalam hak kelola tanah hutan
Kepala UPTD Kehutanan kabupaten Timor Tengah Selatan Semuel K Boru ,S hut yang dihubungi awak media NKRI post TTS masih belum merespon.
BACA JUGA:
Di tempat terpisah, Seorang tokoh adat di kabupaten Timor Tengah Selatan yang meminta namanya untuk tidak disebut dengan tegas mengatakan ” jika hutan oebaki ini di berikan ijin untuk di kelola oleh masayarakat tanpa pengawasan yang melekat maka seharusnya dibatalkan sehingga tidak terjadi seperti hari ini belum setahun juga hutan mulai terancam hilang padahal hutan oebaki ini tepat dikaki gunung Buniun yang bilamana karena letak topografinya pada ketinggian bisa fatal longsor sewaktu waktu ” tegas tokoh adat ini
“seharusnya surat keputusan ini dipertimbangkan kembali oleh pihak kementrian dan bila perlu harus dibatalkan oleh karena lemah fungsi kontrol apalagi didalam kelompok ini ada pejabat camat dan kepala desa yang sampai saat ini mengabaikan fungsi kontrolnya dan anak cucu TTS yang akan korban kehilangan hutan dan bila dibiarkan besok besok akan ada ijin lagi pada hutan lindung yang ada di bumi Timor Tengah Selatan ini ” tutupnya
