NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Menkum Supratman Andi Agtas Sebut Hak Cipta Karya Jurnalistik Akan Diatur dalam Revisi UU Hak Cipta

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 8 Oktober, 2025 by NKRIPOST

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta, Rabu (8/10/2025).

NKRIPOST JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa hak cipta atas karya jurnalistik akan menjadi salah satu poin penting yang dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (UU) tentang Hak Cipta yang saat ini tengah dibahas di DPR RI.

Menurut Supratman, ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights yang memberikan perlindungan terhadap hak ekonomi karya jurnalistik.

“Jadi nanti kita akan pikirkan di dalam pasal-pasal undang-undang hak cipta yang baru nanti kita masukkan soal itu,” kata Supratman dalam sebuah diskusi di Jakarta, Antara, Rabu, 8 Oktober.

Ia menegaskan, setiap pihak yang menggunakan karya orang lain dan memperoleh keuntungan dari karya tersebut wajib membayar royalti.

Pemerintah, lanjutnya, memiliki kewajiban untuk melindungi kekayaan intelektual, karena setiap karya—baik di bidang seni, bisnis, maupun jurnalistik—mengandung nilai ekonomi.

“Sebagaimana halnya teman-teman dunia usaha juga memiliki nilai kekayaan intelektual dalam bentuk brand, itu harus dihargai karena punya nilai ekonomi,” ujar Supratman.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto menilai langkah pemerintah memasukkan hak cipta karya jurnalistik ke dalam revisi UU Hak Cipta merupakan terobosan penting.

Menurut Totok, dunia jurnalistik saat ini menghadapi banyak persoalan, termasuk praktik pengutipan karya jurnalistik tanpa penghargaan yang layak, terutama untuk karya investigatif dan eksklusif.

“Selama ini karya jurnalistik belum mendapatkan penghargaan yang semestinya. Upaya meminta pengakuan atau kompensasi kepada platform besar pun sering kali tidak digubris,” kata Totok.

Ia menambahkan, Perpres tentang Publisher Rights yang telah berlaku sekitar satu tahun belum berjalan optimal untuk menjamin penghargaan terhadap karya jurnalistik.

“Jadi akan luar biasa kalau masuk ke dalam undang-undang itu, sehingga sah nanti kalau teman-teman jurnalis mengharapkan ada tetesan rezeki dari karyanya,” ujarnya.

BACA JUGA:

Mantap!! Pemerintah Luncurkan Posbankum Layanan Bantuan Hukum Gratis di Desa dan Kelurahan di Seluruh Indonesia

Dinas Sosial Kabupaten TTS dan Inspektorat Periksa Dua Orang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, Ini Kasusnya! 

Sebelumnya, DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat rampung pada tahun 2025.

Adapun pembahasan RUU tersebut kini berada di Komisi XIII DPR RI setelah dipindahkan dari Badan Legislasi. RUU ini merupakan usulan perseorangan dari anggota DPR.***(voi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved