Ganja Sebanyak 1,3 Kilogram Berhasil Dibekukan Polsek Bojonggede
Diterbitkan Sabtu, 4 Oktober, 2025 by NKRIPOST

NKRIPOST BOGOR – Polsek Bojonggede, Polres Metro Depok berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan 1 jenis ganja dengan total barang bukti seberat 1,3 kilogram.
Hal itu diungkapkan dalam kegiatan press release kasus narkotika yang digelar di Mapolsek Bojonggede, pada Jumat, (03/10/2025), dan dihadiri oleh jajaran kepolisian setempat.
Awal penangkapan dilakukan pada Kamis, (02/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Kampung Kelapa, Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Bojonggede, AKP Abdullah Safi’ih menjelaskan, tersangka yang diamankan berinisial RA (30), seorang mekanik sepeda asal Depok.
Tersangka ditangkap saat melakukan sistem “tempel” atau menaruh paket ganja di dekat tiang listrik untuk pembeli.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Bojonggede yang dipimpin Aipda Salihin, bersama Aipda Tengku A. Raziqin dan Bripka Viki Vasikin, sebelumnya mendapat laporan dari warga terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Sekitar pukul 15.30 WIB, benar saja, petugas mendapati RA sedang menaruh satu bungkus plastik berisi ganja seberat 34 gram di dekat tiang listrik. Tersangka langsung diamankan beserta barang bukti.
Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka, dan menemukan barang bukti tambahan lainnya.
Yaitu berupa 15 paket ganja siap edar dengan berat 411 gram, 1 paket besar ganja dengan lakban coklat seberat 904 gram, 1 unit handphone Samsung merah, 1 unit timbangan digital dan 1 tas bayi tempat penyimpanan ganja
Menurut keterangan polisi, Modus Operandi tersangka menggunakan metode penempelan.
BACA JUGA:
Paket ganja diletakkan di lokasi tertentu, kemudian diinformasikan kepada pembeli melalui pesan WhatsApp.
Dengan total barang bukti yang berhasil diamankan, mencapai 1.349 gram (1,3 kg) ganja.
“Penangkapan ini berkat laporan masyarakat. Kami akan terus melakukan pengawasan dan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Bojonggede,” ujar Kapolsek Bojonggede, AKP Abdullah Safi’ih.
Dengan perbuatan tersebut, tersangka RA dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.
(M. Fazar Sutiono)
