Oknum Guru SMA Lecehkan Anak Dibawah Umur Di TTU, Bupati Falentinus Dellasale Kebo Turun Tangan!
Diterbitkan Kamis, 25 September, 2025 by NKRIPOST

NKRIPOST, KEFAMENANU – Masyarakat dihebohkan dengan masalah pelecehan anak di bawah umur oleh Oknum Guru Sekolah Menengah Atas (SMA). Kejadian itu terungkap ketika orang tua korban melakukan konsultasi kepada Bupati TTU Falentinus Dellasale Kebo untuk melakukan pendampingan hukum serta memberikan solusi di Kantor Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Selasa (23/9/2025).
Bupati TTU Falentinus Dellasale Kebo kepada awak media menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pendampingan melalui Dinas Perlindungan Ibu dan Anak segera di laporkan ke Polres TTU.
“Segera kita lakukan pendampingan oleh dinas perlindungan ibu dan anak supaya dilakukan proses laporan ke polisi. Karena ternyata pelaku Guru SMA sehingga kewenangan ada di provinsi kalau kita kabupaten hanya batas di SD SMP,” tegas Bupati TTU Falentinus Dellasale Kebo kepada Tim media Nkripost.co, Selasa kemarin (23/9).
BACA JUGA:
Bejat!! Ayah Tiri di Kalsel Ajak Teman Perkosa Putrinya 14 Tahun, Begini Kronologinya!Â
Lebih lanjut tambah Falentinus, pihaknya juga melalui tim akan segera survei rumah untuk dilakukan rehabilitas dan segera bangun rumah layak huni bagi keluarga korban.
“Keluarga Bapak Matias Palbeno tinggal dalam kondisi rumah yang tidak layak huni langsung kita eksekusi berikan bantuan rumah semoga bermanfaat amin,” jelas Bupati TTU Falentinus Dellasale Kebo dalam keterangan resminya.
Untuk diketahui pelaku pelecehan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 dan 82 bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun. (Lau Kaza)
