NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Dugaan Bisnis Seragam SMPN.2 Bukittinggi LSM BIDIK RI : Desak Kajari dan Kajati Usut Dugaannya

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 6 Agustus, 2025 by NKRIPOST

 

Foto : Kadisdik Bukittinggi Herriman dan oknum Guru Terimab Uang SMPN.2 Bukittinggi

BUKITTINGGI – Pendidikan Sekolah Menengah Pelajar Negeri (SMPN.2 Bukittinggi) harusnya tidak lagi menjadi beban bagi orang tua siswa untuk biaya seragam. Bahwa Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmantias, SH sudah memberikan pendidikan gratis khususnya seragam bagi siswa warga Bukittinggi. Namun bertolak belakang dengan program Walikota.

Modus Kepsek SMPN.2 Bukittinggi menambah seragam sekolah dengan membuat brand merk sehingga orang tua tidak dapat membeli di pasaran, bagi siswa baru (PPDB) untuk pendaftaran wajib bayar, hal ini kuat dugaan mencari keuntungan dari orang tua siswa. Khususnya dari pakaian seragam sekolah, laki laki dengan jenis batik, olahraga dan muslim di kenakan Rp.635.000./persiswa.

Perempuan di kenakan biaya seragam oleh pihak SMPN.2 Bukittinggi Rp.700.000./persiswa dengan jenis seragam Batik, Olahraga, Baju Kurang dan Jilbab.

Total yang di dapat SMPN.2 Bukittinggi dari siswa baru 352 orang x 635.000. = Rp. 223.520.000.

Hal ini kata Sekwil Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik (LSM BIDIKRI) Sumbar Hendri Hanto,SH kepada wartawan (06/08/25) perbuatan Kepsek SMPN.2 Bukittinggi bertentangan dengan nawacita Presiden Prabowo Subianto dalam mengentaskan pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia, dan kepsek tersebut (SMPN.2 Bukittinggi) tidak sejalan dengan Program Walikotanya Bukittinggi Ramlan Nurmantias,SH dalam mewujudkan pendidikan gratis.

Kami sangat menyesali perbuatan oknum Kepsek SMPN.2 Bukittinggi bahwa telah terjadi mengabaikan Permendikbud Ri Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Seragam Sekolah, seragam nasional sudah di tetapkan kenapa bermain dengan seragam ini imbuh Hendri kepada media.

Jangan jadikan jabatan Kepsek sebagai sarana bisnis seragam siswa, alih-alih dengan modus koperasi, dengan berdagang seragam di SMPN.2 Bukittinggi.

Kemudian kata Hendri Hanto SH lagi, kita sudah lengkap bukti awal oknum guru yang tidak memberikan kwitansi pembayaran seragam kepada orang tua , saat pendaftaran. Namun dokumentasi kita miliki ini untuk di jadikan laporkan ke Kejaksaan. hal ini juga melanggar Perpres nomor 87 Tahun 2016 Tentang Sapuh Bersih Pungutan liar serta Permendikbud Ri No 75 Tahun 2016 Tentang Komite Pasal 12 Di larang Berbisnis di lingkungan sekolah.

Dan UU Ri No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi yang memanfaatkan jabatan sarana dan prasarana yang ada di sekolah ucap hen.

Sementara Kadis Pendidikan Herrimsn saat di konfirmasi via WhatsAppnya ia mengatakan sebagai berikut;

1. Program bantuan pakaian seragam gratis utk murid baru (kelas 1 & kelas7) memang  sudah kita mulai pada proses penerimaan murid yang baru berlangsung. Pakaian yang  dibantu adalah merah putih untuk SD + Tas + sepatu. SMP yang dibantu adalah pakaian dongker putih + tas + sepatu.

2. Untuk seragam batik sekolah, olahraga, pakaian muslim dan pramuka, memang masih menjadi tanggungan orang  tua, denga kata lain orang tua yang membeli pakaian tersebut untuk anaknya.

3. Kebijakan Pemko yang dijalankan masing -masing sekolah negeri adalah sama, yakni kepada orang tua wajib dijelaskan bahwa untuk  membeli pakaian tersebut tidak harus lewat sekolah, silahkan diadakan sendiri, tidak ada paksaan lewat sekolah.

4. kebijakan ini sudah berjalan relatif lama, sekolah dilarang untuk memaksa orang tua membeli pakaian seragam melalui sekolah, sekaligus untuk memenuhi ketentuan bahwa pengadaan seragam siswa tidak diperbolehkan dikaitkan dengan penerimaan murid baru. Murid baru boleh memakai seragam kakaknya atau siapapun.

BACA JUGA:

Miris!! Pejabat SKPD Bukittinggi Ramai-Ramai ke Jakarta, Diduga Abaikan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 di Tengah Efisiensi Anggaran

Bandar Narkoba Bersenjata Api Ditangkap Anggota Intel Kodim di Bukittinggi: Bukti Jaringan Gelap Malaysia Beraksi di Sumbar

Berita Duka: Wartawan Senior Defrijon Dt Rajo Sampono Alam Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Bukittinggi

5. Saya sudah konfirmasi ke SMPN 2 (karena SMPN 2 yg disorot) menurut kepsek justru ada orang  tua murid yang memang tidak membeli seragam melalui sekolah, dan ini mengalir begitu saja, tidak menimbulkan persoalan apapun.

6. Berkenaan dengan adanya persepsi sekolah membikin branding logo merk sehingga seragam tersebut tidak  bisa dibeli di pasar secara umum, menurut hemat kami sesuatu yang bisa didiskusikan secara luas, pada akhirnya tentu pendapat mayoritas orang tua murid yang kita jadikan rujukan.

7. Berkaitan dengan pertanyaan apakah hal ini termasuk kategori pungutan liar, atau termasuk pungutan yang dilarang untuk dilakukan di sekolah tentunya tidak dapat disamakan, karena substansinya berbeda, di sini ada opsi yang ditawarkan ke orang tua, boleh beli mandiri di luar, atau pakai warisan kakak misalnya, tidak ada unsur paksaan sama sekali, sifatnya juga bukan penyerahan uang dalam bentuk pungutan, sumbangan atau sebutan lain.

Alhamdulillah di Bukittinggi pungutan liar dalam  bentuk apa pun di SDN dan  SMPN sudah lama bisa kita stop.

Sementara pada hari yang bersamaan Ketua Pemerhati Pendidikan Nasional Jujur (PPNJ) Muktar Saragih,SH pendapat Kadisdik Bukittinggi Herriman tidak tepat mengatakan pungli sudah tidak ada di Bukittinggi, sangat konyol kadis tersebut berbicara seperti itu, apa dasarnya coba tunjukan heran Muktar Saragih menegaskan.

Sementara dalam photo oknum guru sudah menerima uang tunai dari orang tua calon siswa baru, saat mendaftar, kita minta Kajari Bukittinggi dan Kajati Sumbar panggil Kadisdik Bukittinggi dan Kepsek SMPN.2 Bukittinggi dalam pembuktiannya apa dasar hukumnya, orang pada saat mendaftar anaknya langsung di bicara seragam saat itu secara dadakan tutur Muktar Saragih kepada wartawan. ( tim )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved