NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Wartawan Di Aniaya, AWRI Apresiasi Kapolsek TM dan Kapolres Agam, Minta Jaksa Tahan Tersangka

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 5 Agustus, 2025 by NKRIPOST

Wartawan Di Aniaya, AWRI Apresiasi Kapolsek TM dan Kapolres Agam, Minta Jaksa Tahan Tersangka

NKRIPOST AGAM – Jajaran Pengurus Aliansi Wartawan Republik Indonesia (AWRI) Provinsi Sumatera Barat Hendri Hanto, SH menyampaikan apresiasi dan support kepada Kapolsek Tanjung Mutiara Robi Andrisno,SH,MH dan Kapolres Agam Muari,SIK,MM,MH. serta Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol.Gatot Tri Suryanta, M.si CSFA.

“Hal ini sebagai bentuk dukungan kepada penyidik dalam penanganan perkara penganiayaan yang di alami rekan sejawat kita, maka kami mengucapkan atas kinerja Pori yang Presisi dan humanis.” kata Hendri Hanto.

Selain itu juga pihaknya menyampaikan ucapan terimakasih kepada kepolisian yang telah bertindak secara profesional dalam mengungkap kasus penganiayaan terhadap wartawan.

“Kami Penasehat Hukum Samsuir S Tanjung. Muhammad Yusuf Pardamean Nasution,SH beserta tim, juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas kinerja penyidik Polsek Tanjung Mutiara yang profesional dan proporsional melayani masyarakat secara humanis dan presisi sebagaimana himbauan Bapak Kapolri dalam melayani masyarakat dengan baik.” Pungkasnya.

BACA JUGA:

Dua Wartawan di Kalimantan Barat Mendapatkan Intimidasi Saat Melakukan Kegiatan Jurnalistik

Hal senada juga disampaikan M. Yusuf Pardamean Nasution SH, pasalnya pihaknya merasa puas dengan kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus.

“bahwa terbitnya surat penetapan tersangka pada tanggal 04 Agustus 2025 oknum
ARM sebagai pelaku penganiayaan kepada klien kami Samsuir S Tanjung owner pemilik media dan juga seorang wartawan senior, bentuk dukungan moril yang kami ucapkan kepada jajaran penyidik Polsek Tanjung Mutiara dan Kapolres Agam atas kinerja kawan-kawan serta yang patut kita apresiasi dalam menjalankan penyidikan secara transparansi.” M. Yusuf Pardamean Nasution SH.

“Berdasarkan Nomor: LP/B/09/XII/2025/SPKT TANJUNG MUTIARA/POLRES AGAM/ POLDA SUMATERA BARAT pada tanggal 09 Juli 2025 atas perkara dugaan tindak pidana penganiayaan kepada klien kami bentuk kerjasama yang baik.” Lanjut .Yusuf Pardamean Nasution,SH kepada wartawan (05/08/25).

Lebih lanjut, M.Yusuf Pardamean Nasution, SH berharap kejaksaan negeri Agam agar segera menahan tersangka dan segera di sidangkan ke pengadilan.

“kami minta dan mendesak kepada Kepala Kejaksaan Negeri Agam Rully Mutiara,SH,MH dan Kasipidum agar segera menahan pelaku kasus penganiayaan terhadap wartawan yang terjadi pada tanggal 06 juli 2025. Hal ini bentuk kekhawatiran kami, oknum terlapor bisa menghilangkan barang bukti, dan melarikan diri, kami minta sekali lagi untuk segera mengeluarkan surat penahan kepada oknum pelaku ARM sebagai terlapor. ” pinta M.Yusuf.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved