Pertalite Dijual Lebih Mahal, Polisi Ungkap Modusnya

NKRI POST – BANJARMASIN — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan mengungkap praktik penjualan Pertalite dengan harga melebihi ketentuan pemerintah oleh dua operator SPBU.
Dua terduga pelaku, J (40) dan H (27), yang bekerja di SPBU milik PT Landang Provitamas di Jalan Sutoyo S, Banjarmasin, diketahui menjual Pertalite seharga Rp10.200 per liter, sementara harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah adalah Rp10.000 per liter.
Polisi mengungkap bahwa praktik tersebut dilakukan bukan untuk konsumsi pribadi, melainkan dijual kepada para pelangsir yang menggunakan sepeda motor jenis Thunder.
Keuntungan dari selisih harga tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (11/4/2025), KBO Ditreskrimsus AKBP Suprapto, S.H., M.H. menyatakan bahwa tindakan kedua pelaku melanggar hukum dan merugikan masyarakat.
“Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 355 liter Pertalite, uang hasil penjualan sebesar Rp3.621.000, serta keuntungan dari selisih harga yang mencapai Rp97.000,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Kapolda Kalsel Lantik Pejabat Baru, Termasuk Irwasda dan Direktur Reskrimum
Oknum TNI AL Diduga 2 kali Rudapaksa Jurnalis Kalsel Sebelum Menghabisi Nyawa Juwita
Kapolda Kalsel Hadiri dan Pimpin Langsung Pengamanan Haul Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari ke-219
Sementara itu, Kanit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus, Kompol Dany Sulistiono, menambahkan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, J disebut memperoleh Rp2.754.000 dari penjualan dan keuntungan sebesar Rp80.000, sedangkan H meraup hasil penjualan sebesar Rp867.000 dengan keuntungan Rp17.000.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut AKBP Supriyadi, Kasubdit PID Bid Humas Polda Kalsel, serta AKP Catur W., S.H., M.M., Kaur Pensat Subdit Penmas Bid Humas Polda Kalsel. (yusi)