Kolaborasi Polres Bersama Kejari Rohul Berhasil Tangkap Kembali Tahanan Narkoba
NKRI POST ROHUL – Konferensi Pers di Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian terkait penangkapan kembali tahanan narkoba yang sempat kabur, digelar Sabtu sore 05/10/2024.
Kepolisian Resort Rokan Hulu ( Rohul ) yang bekerjasama dengan Tim dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu berhasil menangkap dan mengamankan kembali tersangka atas nama AS , tersangka narkoba yang berhasil kabur dari mobil tahanan saat menuju proses serah terima dari Polres ke Kejari Rohul.
AS berhasil ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu, pada Jumat, 04/10/2024 sekira pukul 23.00 WIB malam .
Saat ini, tersangka AS yang merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang semula berhasil kabur sudah dititipkan di Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian Kab Rokan Hulu.
Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko SH MH bersama Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH, saat menggelar Konferensi Pers di Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, Sabtu 05/10/ 2024.
“Tersangka tadi pagi sudah dititipkan ke Lapas Pasir Pengaraian. Saya yang mengantarnya langsung. ” Terang Fajar HW SH MH.
Pada saat Konferensi Pers yang secara langsung juga dihadiri oleh Kalapas Pasir Pengaraian, Efendi Perlindungan Purba SH MH, Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH juga menceritakan kronologi tersangka AS berhasil membuka pintu mobil meskipun tangan tersangka narkoba tersebut diborgol petugas dari Polres Rokan Hulu.
BACA JUGA:
Jaminan Kecelakaan Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan, Dilaunching Pemkab Rohul
Ketum PSI Kaesang Pangarep Optimis Anak Muda Mampu Jadi Pemimpin
Pada kesempatan Konferensi pers tersebut, Kajari Rokan Hulu Fajar HW SH MH juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH bersama Jajaran Polres Rokan Hulu yang berhasil menangkap kembali tersangka AS dalam waktu 3×24 jam.
Penangkapan ini merupakan salah satu bentuk sinergitas Kejari Rohul bersama Polres Rokan Hulu.
Fajar Haryowimbuko SH MH juga menegaskan, bahwa tersangka yang melarikan diri ini, akan diberikan hukuman tambahan. Hal ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku yang melarikan diri.
Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dalam rangka proses hukum lebih lanjut.( Das)