NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Apresiasi Surat Dewan Pers Larang PWI Gunakan Kantor Hingga Gelar UKW

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 30 September, 2024 by NKRIPOST

Sebagian pengurus PWI provinsi yang diundang Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang menghadiri rapat pleno di Gedung Dewan Pers, Senin (30/9/2024). (Ist)

NKRIPOST JAKARTA – Dewan Pers secara resmi mengeluarkan Keputusan Pleno Dewan Pers Nomor 1103/DP/K/IX/2024 yang memutuskan untuk melarang Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggunakan kantor yang berada di Gedung Dewan Pers hingga tidak diizinkan menggelar uji kompetensi wartawan (UKW).

Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Apresiasi Surat Dewan Pers Larang PWI Gunakan Kantor Hingga Gelar UKW

Surat keputusan Dewan Pers tersebut, diapresiasi kepengurusan PWI Pusat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) pada 18 Agustus 2024, dengan terbentuknya kepengurusan Zulmansyah Sekedang sebagai ketua umum.

Ketua Umum PWI Pusat H. Zulmansyah Sekedang menyebutkan pihaknya sudah menggelar Rapat Pleno PWI Pusat menyikapi surat Dewan Pers Nomor: 1103/DP/K/IX/2024.

“Apresiasi untuk Dewan Pers yang bersikap tegas. Rapat Pleno PWI Pusat juga mendukung langkah Dewan Pers tersebut,” Ujar Zulmansyah, Senin (30/9/2024).

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berbicara dalam jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (5/2/2024).

BACA JUGA:

Tegas!! Dewan Pers Larang Organisasi Wartawan PWI Gunakan Kantor Hingga Gelar UKW

PWI Sebut Wartawan Bodrek Tarik Upeti dari Tambang Emas Ilegal

Dewan Pers Dan Polri Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Tentang Perlindungan Terhadap Jurnalis

Diketahui Keputusan Pleno Dewan Pers Nomor 1103/DP/K/IX/2024 tersebut dikeluarkan menyikapi dualisme kepengurusan PWI yang belum menemukan titik terang, yakni antara kepemimpinan Hendri CH Bangun dan Zulmansyah Sekedang.

“Penggunaan Kantor PWI Gedung Dewan Pers, Lantai 4, Jalan Kebon Sirih, Nomor 32–34, Jakarta mulai tanggal 1 Oktober 2024 tidak dapat digunakan oleh kedua pihak sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian,” bunyi surat keputusan yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (30/9/2024).

Dewan Pers juga menyatakan tidak dapat memberikan izin kepada Lembaga Uji Kompetensi Wartawan PWI untuk melaksanakan UKW, baik secara mandiri maupun difasilitasi.

Sementara itu, terkait Badan Penyelenggaraan Anggota (BPPA), Dewan Pers meminta kepada kedua kepengurusan PWI menyepakati dan menunjuk nama yang akan mewakili organisasi.

“Bila tidak tercapai kesepakatan, Dewan Pers menganggap PWI tidak menggunakan haknya,” demikian surat tersebut.

Dewan Pers menyatakan, keputusan itu diambil demi menjaga integritas dan kelancaran organisasi kerja dan seluruh konstituen, serta memastikan kepentingan seluruh anggota PWI tetap terlindungi.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pertemuan Dewan Pers dengan PWI Pusat pada tanggal 17 September 2024 serta Surat Permohonan PWI Nomor 689/PWI-P/LXXVIII/2024 tanggal 9 September 2024 perihal Penjelasan Keabsahan PWI Pusat dan Upaya Rekonsiliasi.

Kemudian, berdasarkan Surat PWI Nomor 013/PWI-P/LXXVIII/2024 tanggal 9 September 2024 perihal Penyelesaian Masalah Organisasi PWI; Surat Permohonan Nomor 015/PWI-P/LXXVIII/IX/2024 tanggal 19 September 2024 perihal Pemberitahuan Hasil Rapat Pleno PWI Pusat; serta Rapat Pleno Ke-42 pada tanggal 29 September 2024.

Dewan Pers (Ilustrasi)

BACA JUGA:

Dewan Pers: Jurnalistik Investigatif Adalah Mahkota dari Kerja-kerja Jurnalistik, Jangan Dibelenggu

Kongres XXV PWI, Dewan Pers Optimis Kepengurusan Baru Mampu Jaga Integritas

Dewan Pers: Setiap Orang Dapat Mendirikan Perusahaan Pers dan Menjalankan Tugas Jurnalistik Tanpa Harus Mendaftar ke Lembaga Mana pun

Dalam mengambil keputusan, Dewan Pers mempertimbangkan dua hal. Pertama, Keputusan AHU dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor AHU-0006321.AH.01.04. Tahun 2024.

Menurut Dewan Pers, Kemenkumham memberi pengakuan hukum PWI dengan Ketua Umum Hendry CH Bangun, tetapi juga mengakui Sasongko Tedjo sebagai pengawas atau dewan kehormatan di dua kepengurusan PWI.

“Dengan demikian, Saudara Hendry CH Bangun dalam SK Kemenkumham mendapat legitimasi yang sama dengan Saudara Sasongko dalam satu surat keputusan yang sama,” imbuh Dewan Pers.

Kedua, Dewan Pers mempertimbangkan untuk harus bersikap tidak berpihak kepada dualisme kepengurusan PWI. Hal ini sebagaimana peran dan kedudukan struktur organisatoris Dewan Pers.(*)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved