NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Dewan Pers: Setiap Orang Dapat Mendirikan Perusahaan Pers dan Menjalankan Tugas Jurnalistik Tanpa Harus Mendaftar ke Lembaga Mana pun

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 28 Februari, 2023 by NKRIPOST

Siaran pers Dewan Pers nomor 07/SP/DP/II/2023 tertanggal 27 Februari 2023 : Dewan Pers: Setiap Orang Dapat Mendirikan Perusahaan Pers dan Menjalankan Tugas Jurnalistik Tanpa Harus Mendaftar ke Lembaga Mana pun

NKRIPOST, JAKARTA – Simpang siur kabar terkait penting dan  tidak perlu melakukan pendaftaran perusahaan media ke Dewan Pers akhir – akhir ini kian mencuat. Bahkan membuat sebagian perusahaan media menganggap tak perlu diverifikasi oleh Dewan Pers begitu pun sebaliknya.

Hal tersebut pun kemudian di respon Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengklarifikasi hal ini dengan mengeluarkan siaran pers nomor 07/SP/DP/II/2023 tertanggal 27 Februari 2023 berkaitan dengan banyaknya pemberitaan tentang tidak perlunya pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers.

Dia menyebut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.

“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam keterangan resminya, Senin, 27 Februari 2023.

Setiap perusahaan pers, lanjut dia, sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, dapat disebut sebagai perusahaan pers meski belum terdata di Dewan Pers.

Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers.

“Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda,” kata Ninik.

Pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers, ujar dia, ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.

“Pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada,” beber Ninik.

Dewan Pers (Ilustrasi)

BACA JUGA:

Ketua Dewan Pers: Indeks Kemerdekaan Pers Sedikit, Tipis, Tetapi Meningkat

Cegah Politik Identitas di Media Massa Jelang Pemilu, Dewan Pers Keluarkan Pedoman Pemberitaan 

Polri dan Dewan Pers Sosialiasi Perlindungan Kemerdekaan Pers

Ketentuan mengenai pendataan perusahaan pers ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. Namun, Ninik menegaskan Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media.

Dia mengatakan pendataan perusahaan pers bertujuan untuk mewujudkan perusahan pers yang kredibel, profesional, sehat, mandiri, dan independen.

Selain itu, tujuan lainnya adalah mewujudkan perlindungan pada perusahaan pers dan menginventarisasi perusahaan pers secara kuantitatif dan kualitatif

“Perusahaan pers yang tidak bekerja secara profesional, antara lain ditandai dengan tidak memenuhi kewajiban untuk kesejahteraan wartawan, tidak memberikan penghasilan yang layak, atau malah memerintahkan wartawan mencari tambahan penghasilan/iklan,” ujar Ninik.

Hal ini kemudian membuat wartawan tidak bisa menjalankan tugas dengan profesional. Sebab, penghasilan wartawan tergantung seberapa besar dia meraih iklan atau tambahan penghasilan.

“Situasi ini tentu tidak mendukung wartawan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved