Pengelolaan Hutan Adat, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo Gelar Seminar Kepada Masyarakat Hukum Adat Datuk Sinaro Putih
Diterbitkan Minggu, 29 September, 2024 by NKRIPOST
NKRI POST BUNGO – Berdasarkan perubahan kedua Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18B ayat (2), menyatakan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan MHA beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, memutuskan bahwa hutan adat bukan bagian dari hutan negara, ini berarti Masyarakat Hukum Adat (MHA) memiliki hak yang lebih kuat atas tanah dan hutan adat mereka.
Upaya pemberian akses legal kepada masyarakat setempat berupaya pengelolaan hutan desa, izin usaha hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, kemitraan kehutanan atau pengakuan dan perlindungan MHA untuk kesejahteraan masyarakat dan kelestarian sumber daya hutan.
Hal ini juga telah tertera dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016. Sebagaimana amanat Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 pasal 63 ayat (3) huruf k, tugas dan wewenang Pemerintah Daerah adalah melaksanakan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan MHA, kearifan lokal, dan hak MHA yang terkait dengan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat Kabupaten/Kota.
Masyarakat Hukum Adat Datuk Sinaro Putih sebagaimana Peraturan Daerah Kabupaten Bungo nomor 3 tahun 2006 tentang Masyarakat Hukum Adat ( HMA ) Datuk Sinaro Putih Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo, dalam perda tersebut mencakup tentang bentuk dan kedudukan masyarakat hukum adat, kelembagaan masyarakat adat, wilayah adat, pola kekerabatan dan lain-lain serta kewenangan masyarakat hukum adat.
Dengan memiliki wilayah hutan adat berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan nomor 5531/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/10/2019 dengan wilayah hutan adat dusun baru pelepat ± 821 HA.
Oleh karena itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bungo mengadakan seminar kepada Masyarakat Hukum Adat Datuk Sinaro Putih untuk mengetahui dan sarana tanya jawab tentang pengelolaan hutan adat. Hal ini di sampaikan Desfi Ishak, ST. MT pada Nkripost melalui sms whatsAppnya hari ini minggu 29-09-2024.
BACA JUGA:
Tidak Hadirnya Dinas Kehutanan Dalam Musyawarah, Tokoh Adat Pertanyakan, Ada Apa?
Polres Bungo Berhasil Ungkap 31 Kasus Dengan 52 Tersangka, Narkoba Datang Dari Aceh dan Sumbar
Dan sebagaimana mengenai pengelolaannya hutan adat tersebut telah diatur dalam:
Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 7 tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Seminar tersebut didukung oleh Kepala Dinas LH kabupaten Bungo Giyatno, S. Sos, S. Msi dan dibuka oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabuapaten Bungo, Alfianto, ST., MT serta diprakarsai oleh Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam DLH Kabupaten Bungo, Despi Ishak, ST., MT.
Selanjutnya, sedangkan sebagai Narasumber adalah Hendryk P. Harahap, S.Hut.T (Analis Informasi Sumberdaya Hutan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (UPTD KPHP) Bungo Unit 2 dan 3.***( Erwin. Siregar ).