NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Residivis Bongkar Rumah di Wilkum Polsek Medan Tembung Kena Door

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 26 September, 2024 by NKRIPOST

Residivis Bongkar Rumah di Wilkum Polsek Medan Tembung Kena Dor

NKRIPOST MEDAN – Polsek Medan Tembung berhasil menangkap residivis spesialis bongkar rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun didampingi Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M Sitompul, SH, MH dan Wakapolsek MK Daulay, SH, MH mimpin langsung konfrensi pers, Rabu (25/09)).

Dijelaskan Teddy, Awalnya pelapor JS bersama istri pergi bekerja, rumah yang berada di Jalan Jalak IX Kel. Kenangan Kec. Percut Sei
dalam keadaan kosong, setelah bekerja dan kembali ke rumah terlihat dalam keadaan berserakan.

“Setelah di cek pelapor, ternyata perhiasan emas, tabungan dan celengan dalam lemari di kamar lantai 2 hilang,” ucap Teddy.

Melihat barang – barang berharganya sudah lenyap, lantas JS melihat ke atas pelapon, ternyata asbesnya sudah jebol.

Atas kejadian itu, JS melaporkan ke Polsek Medan Tembung dengan bukti laporan LP / B / 322 / III / 2024 SPKT / POLSEK PERCUT SEI
TTUAN, tanggal 03 Maret 2024.

Dalam proses penyelidikannya, Petugas mendapat informasi Pada hari Jum’at tanggal 20 September 2024 sekira pukul 18.00 Wib, salah satu pelaku sedang berada di Desa Tembung.

Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Japri Simamora, SH, MH berhasil menangkapnya.

“Seorang pelaku pencurian inisial NA alias Aseng berhasil ditangkap,” tegas Teddy.

Ilustrasi

BACA JUGA:

Tim URC Polsek Medan Tembung Tembak Kedua Kaki Pencuri Sadis

Viral!! Video Adegan Ranjang Oknum Walinagari Di Limapuluh Kota, Asyik Bertubuh Dengan Gaya Duduk Hingga Nungging Bersama WIL

Astaga!! Polisi Ditemukan Tewas Dengan Luka Tembak di Kepala Di Mampang

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku melakukan aksi bersama teman nya inisial ER yang saat ini masih dalam proses pencarian.

Saat diminta menunjukan keberadaan ER dan mencari barang bukti, NA alias Aseng mencoba melarikan diri hingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Atas kejadian itu, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp180.000.000. pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(AVID/R)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved