NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

SK Prabowo Subianto Ke Darwadi Jadi Pimpinan DPRD Kabupaten Bungo Diprotes Anak Buahnya, Gerindra Bungo Sebut Tidak Sesuai AD/ART

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 19 September, 2024 by NKRIPOST

Konferensi pers DPC Partai Gerindra Kabupaten Bungo.

NKRIPOST BUNGO – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Bungo gelar konferensi pers terkait pemberitaan Surat Keputusan (SK) Darwandi,SH sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Bungo, Kamis 19 September 2024.

Rahmat Fadli, SH Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bungo menyampaikan bahwa SK penunjukan Darwandi, SH sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bungo tidak sesuai mekanisme AD/ART Partai.

Oleh karena itu DPC Partai Gerindra Kabupaten Bungo menolak dengan tegas karena tidak sesuai dengan mekanisme AD/ART Partai Gerindra yang tertulis.

Adapun AD/ART Partai Gerindra yang mengatur hal ini sebagai berikut :

Anggaran Dasar
Bab XI
Fraksi, Pimpinan dan Alat Kelengkapan Dewan

Pasal 32
(3) Komposisi dan Personalia Pimpinan Fraksi, Tata Kerja Fraksi, Penempatan Anggota Fraksi di Pimpinan dan Alat Kelengkapan Dewan Diatur Lebih Lanjut Dalam Anggaran Rumah Tangga

Anggaran Rumah Tangga
Bab VI
Fraksi, Pimpinan dan Alat Kelengkapan Dewan

Pasal 27
(5) Komposisi dan Personalia Pimpinan Fraksi DPRD Kab/Kota Diajukan Oleh Dewan Pimpinan Cabang Kepada Dewan Pimpinan Pusat Atas Sepengetahuan Dewan Pimpinan Daerah Untuk Ditetapkan Atas Persetujuan Ketua Dewan Pembina.

(7) Penempatan Anggota Fraksi Dalam Komposisi Pimpinan dan Alat Kelengkapan Dewan Dilakukan Setelah Fraksi Konsultasi Kepada Dewan Pimpinan Partai Sesuai Dengan Tingkatannya.

Pasal 29
Pimpinan dan Alat Kelengkapan Dewan

(4) Penempatan Anggota Fraksi Dalam Komposisi Pimpinan DPRD Kab/Kota Ditetapkan Oleh Dewan Pimpinan Cabang Setelah Melakukan Konsultasi Kepada Dewan Pimpinan Pusat Atas Sepengetahuan Dewan Pimpinan Daerah dan Mendapat Persetujuan Dari Ketua Dewan Pembina

Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Bungo Jumari Ari Wardoyo dan juga DPRD terpilih 2 priode, dalam konferensi pers menyampaikan,

“Hingga saat ini belum ada pemberitahuan dari sdr. Darwandi, SH baik tertulis maupun lisan ke DPC Partai Gerindra Bungo”, Paparnya.

Menyikapi adanya penetapan yang tidak sesuai dengan mekanisme AD/ART Partai, Rahmat Fadli, SH Ketua DPC Partai Gerindra Bungo menegaskan tidak pernah menandatangani rekomendasi Darwandi, SH untuk penunjukan sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Bungo.

“saya selaku ketua DPC tidak pernah menandatangani rekomendasi untuk saudara Darwandi menjadi wakil ketua II Dprd kab Bungo,” Tegasnya.

Surat Keputusan (SK) Darwandi,SH sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Bungo.

BACA JUGA:

Duh!! Jidat Politisi Gerindra Habiburokhman Terkena Lemparan Massa Pendemo

Delfi Tasar: Andre Rosiade Berhasil Runtuhkan Suara Prabowo-Gibran dan Gerindra Di Sumbar

Relawan Prabowo Korps Pasgibra Nusantara Dukung Didi Tasidi Maju Calon Jaksa Agung

Sebelumnya dihimpun dari sejumlah sumber disebutkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra telah resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penunjukan Darwandi, S.H, sebagai pimpinan Defenitif DPRD kabupaten Bungo periode 2024-2029 yang di tanda tangani oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzadi.

Diketahui SK DPP Partai Gerindra dengan Nomor: 09-0344/kpts/DPP-GERINDRA/2024 tentang Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bungo Provinsi Jambi Periode 2024-2029 yang ditetapkan pada tanggal 4 September 2024 tersebut telah disampaikan oleh DPP Partai Besutan Presiden terpilih H. Prabowo Subianto di kantor Gerindra pada Rabu (18/9/2024).

Dalam Surat Keputusan tersebut menetapkan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Bungo Provinsi Jawa Jambi Periode 2024-2029 ss sebagai berikut:

  1. Darwandi sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bungo.
  2. Dedet Jumico SH MH sebagai ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Bungo

Darwandi anggota DPRD Kabupaten Bungo dua periode ini saat dikonfirmasi membenarkan kalau SK untuk pimpinan Defenitif DPRD Kabupaten Bungo sudah diterimanya dan diterbitkan oleh DPP Partai Gerindra.

“Betul, SK itu telah diterbitkan oleh DPP Partai Gerindra dan itu sah, karena yang berwenang mengeluarkan SK itu memang Pimpinan Pusat.” Tutur Darwandi, Kamis (19/9).

“Saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan pimpinan Partai Gerindra telah mempercayakan posisi sebagai Wakil Ketua II DPRD kabupaten Bungo,” lanjutnya.

Terkait kritik DPC Partai Gerindra yang menyinggung penetapan SK yang menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra, Darwandi dengan tegas mengatakan membantah.

“Yang membuat AD/ART pun juga DPP. ” Tandasnya ** ( Erwin. Siregar ).

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved