NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

FORLAKI Geruduk KPK, Desak Tetapkan Bupati Lamongan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 4 September, 2024 by NKRIPOST

Tampak massa FORLAKI saat Gelar Aksi Demo di depan KPK RI, Jakarta (4/09), Ist

NKRIPOST JAKARTA – Lagi-lagi aksi unjukrasa yang serupa digelar oleh massa yang mengatasnamakan FORLAKI (Forum Lamongan Anti Korupsi), mereka mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut, menindak serta menetapkan status Bupati Lamongan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi proyek pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan yang diklaim merugikan uang negara hingga sekitar Rp. 151 miliar.

Pihak aksi massa mendesak KPK sebab adanya beberapa temuan kasus tambahan dugaan korupsi Bupati Lamongan yang sudah ditangani oleh KPK, namun belum diumumkan juga oleh pihak KPK terkait kasus ini.

“Begitu juga dengan kasus dugaan Gratifikasi pernikahan anak Bupati Lamongan Yuhronur Effendi yang melaksanakan kegiatan sama mantu dan anaknya pada September 2023 tahun lalu,” pungkas Rasyid saat menyampaikan aspirasi mereka di depan gedung KPK Jakarta , rabu(4/09/2024).

Pun dengan dugaan lainnya, sebab adanya juga pengunaan uang kas daerah sebab beberapa Indikasi dengan dibawa nya kotak uang oleh KPK untuk sebagai bukti.

Berikut dalam hal ini juga telah diperiksanya Nanik Purwanti Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Lamongan oleh pihak KPK. “Anehnya, bahkan untuk tambahan bahwa acara pesta (resepsi) pernikahan dilaksanakan di dua tempat, yaitu di Lamongan dan di Hotel Shangrila Surabaya,” ungkapnya lagi.

Mirisnya lagi, adanya Proyek JAMULA (Jalan Mulus Lamongan) dalam hal ini para demonstran juga mendesak agar proyek yang sangat mencurigakan ini diusut tuntas, sebab kuat diduga, adanya piktif Proyek diduga manipulatif dengan penyalahgunaan wewenang jabatan dengan memonopoli kerjaan. “Begitu pun dana pinjam ke bank Jatim(Jawa Timur) berkisar Rp. 200 milyar yang dikerjakan Bupati melalui adiknya yaitu Utjik Efendy (DPRD Golkar),” ungkapnya lagi.

Dalam proses pengerjaan nya diduga terstruktur, masif dan kondusif bahkan sudah dikerjakan juga kroni-kroninya. Dan bahkan yang lebih menyesakkan lagi pekerjaan dilaksanakan ngawur dan asal-asalan.

“Berikut ada juga dugaan jual beli Jabatan supaya diusut tuntas korupsi dan penyalahgunaan jabatan dengan melakukan jual beli jabatan. Dugaan tawar-menawar jual beli jabatan dilaksanakan oleh kaki tangan atau orang kepercayaan bupati,” tambahnya menjelaskan.

BACA JUGA:

Duh!! Ketum PKB Muhaimin Iskandar Dilaporkan Ke KPK, Kasus Ajak Istri Jadi Timwas Haji

Rakor Pendidikan Berubah Menjadi Ajang Kontroversi, Kadisdikbud Kalsel Dituding Langgar Etika Merokok Di Ruang Rapat

Viral!! Video Adegan Ranjang Oknum Walinagari Di Limapuluh Kota, Asyik Bertubuh Dengan Gaya Duduk Hingga Nungging Bersama WIL

Dirangkum dari keterangan tertulis pihak aksi massa demo menjelaskan alasan Bupati Lamongan Yuhronur Effendi layak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebab memenuhi beberapa unsur, diantaranya;

1. Yuhronur Effendi sebagai Sekda Kabupaten Lamongan saat proses penganggaran dan pembangunan Gedung Pemkab senilai Rp.151 miliar. Tahun 2017 sampai 2019.

2. Yuhronnur Effendi dipanggil KPK sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan pada tahun 2021 di Polrestabes Surabaya.

3. KPK telah melakukan penggeledahan kantor bupati Lamongan dan beberapa kantor yang diduga terlibat dalam proses korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan.

4. Bupati Lamongan Yuhronur Effendi diperiksa lagi pada tahun 2023 sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan oleh KPK di Gedung merah putih di Jakarta.

5. KPK sudah menetapkan empat tersangka korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan, namun Bupati Yuhronur Effendi belum ditetapkan jadi tersangka.

Oleh karena itu, mereka mendesak agar KPK RI menetapkan bupati Lamongan Yuhronor Effendi sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan Rp. 151 miliar.(Bar)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved