Nenek 90 Tahun Meradang, Rumah Dinas Dibongkar Paksa Tanpa Peringatan: Dokumen Penting Hilang
Diterbitkan Sabtu, 17 Agustus, 2024 by NKRIPOST
Nenek 90 Tahun Meradang || Rumah Dinas Dibongkar Paksa Tanpa Peringatan || Dokumen Penting Hilang‼️
NKRIPOST SULSEL – Rumah Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga membongkar secara paksa tanpa melakukan mediasi secara resmi terlebih dahulu terhadap salah seorang nenek pensiunan Kantor Perbendaharaan Negara bernama T. Helena (90) di jalan Pemuda No 85 B, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pasa tanggal 30 Juni 2024.
Hal tersebut disampaikan Ny. T. Helena (90) melalui putranya bernama Frits yang keberatan atas dugaan kehilangan berupa sejumlah Dokumen, SK Pensiun, Fas Bunga Kuningan, Barang – Barang antik, spiker aktif, serta alat-alat rumah tangga, saat dilakukan pembongkaran Rumah Negara Kantor wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan di tanggal 30 Juni 2024, yang berlokasi Jalan Pemuda Kecamatan Tamalate Kota Makassar.
“Saya sangat menyesalkan dengan cara Oknum Pejabat Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Iwan Megawan beserta rombongan, yang ikut dihadiri oleh Tripika Kecamatan Tamalate Kota Makassar membongkar rumah saat rumah lagi kosong, akibatnya ada barang – barang yang sampai sekarang tidak ditemukan, seperti, Dokumen, Vas bunga Kuningan (barang antik), speaker aktif, serta barang lainnya, raib entah kemana.” Tutur Frits Saat di konfirmasi di Baji Gau, Sabtu (17/8/24).
“Waktu pembongkaran dilakukan, saya tidak di rumah, dan ibu saya saat itu melaksanakan ibadah di gereja.
Setelah kami tiba dirumah, sontak saya dan ibu saya kaget melihat kondisi rumah yang sudah habis terbongkar, seluruh perabotan rumah tangga kursi, lemari bufet, tempat tidur, dan lemari kayu.” Lanjut Frits.
BACA JUGA:
Adv. Atyboy: Hasil Puslabfor Mabes Polri Setelah Putusan Kasasi Tidak Bisa Dijadikan Novum PK
Putra pensiunan ini mengaku tidak mempersoalkan tentang kepemilikan terhadap bangunan, namun dirinya sangat menyayangkan cara pembongkaran yang dilakukan pada hari minggu yaitu hari libur.
“Saya tidak keberatan dengan rumah yang dibongkar asal sesuai prosedurnya.” Tandas Frits.
Dengan adanya kejadian ini Frits dan orang tuanya atas nama T. Helena, merencanakan melakukan mediasi hukum ke Kepolisian Polrestabes Makassar dengan tujuan mendapatkan keadilan atas Dugaan perbuatan Oknum Pejabat Ditjen Perbendaharaan.
“Kami akan memperjuangkan keadilan untuk tindakan semena – mena dan main hakim sendiri yang kami alami. ” Tandasnya.*** Pewarta Arifin