NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Optimalkan Sinergitas Kinerja, Penandatanganan Nota Kesepahaman Kajari Purwakarta Dengan RSUD Bayu Asih Purwakarta

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 30 Juli, 2024 by NKRIPOST

Optimalkan Sinergitas Kinerja, Penandatanganan Nota Kesepahaman Kajari Purwakarta Dengan RSUD Bayu Asih Purwakarta

NKRIPOST PURWAKARTA – Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta (Kajari) melaksanakan kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) tentang penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan RSUD Bayu Asih Purwakarta.Selasa (30/7/2024)

Nota Kesepahaman ini akan menjadi pedoman bagi RSUD Bayu Asih dan Kejaksaan dalam mengoptimalkan kerja sama dan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi.

Direktur RSUD Bayu Asih Purwakarta Tri Muhammad Hani menilai kerjasama dengan Kejari Purwakarta ini sangatlah penting.

“Kerjasama ini sangat penting. Seperti kita ketahui RSUD Bayu Asih adalah institusi badan publik yang sering bergesekan dengan persoalan keperdataan, gugatan dari pasien, keluarga pasien, atau badan usaha,” kata Direktur RSUD Bayu Asih Purwakarta Tri Muhammad Hani usai penandatanganan MoU di RSUD Bayu Asih Purwakarta, Selasa (30/7/2024)

RSUD Bayu Asih adalah fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta dengan karakteristik dan organisasi yang bersifat khusus untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan daerah.

Selain itu, kata Hani, dari kerjasama ini bisa menggali beberapa hal yang selama ini belum dilakukan maksimal oleh RSUD Bayu Asih sebagai subjek hukum.

“Kadangkala kita ada persoalan sulit melakukan penagihan kerjasama dengan pihak ketiga. Ini sebenarnya rumah sakit bisa memanfaatkan kerjasama ini dengan kejaksaan melalui pendampingan,” ujar Hani.

Selain itu, tambah Hani, banyak hal lain yang bisa RSUD Bayu Asih ambil dari kerjasama dengan Kejari Purwakarta.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Martha Parulina Berliana mengatakan kegiatan hari ini adalah penandatanganan kerjasama atau MoU terkait dengan pelayanan dari Kejari Purwakarta untuk bidang perdata dan tata usaha negara.

“Tujuan utama MoU ini adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan dan penatausahaan RSUD Bayu Asih,” kata Martha.

BACA JUGA:

Kasus Baznas Bukittinggi Mandek Di Kejari, KPK dan Kejati Diminta Turun Tangan

Viral Seruan Aksi Geruduk Kejari Bukittinggi, Kawal Ungkap Kasus Politisasi Bansos Baznas

Mahasiswa UIN Sjech M. Djamil Djambek Gelar Aksi Antar Keranda Jenazah Ke Kejari Bukittinggi, Desak Ungkap Kasus Dugaan Politisasi Bansos Baznas

Dengan dukungan Kejaksaan, diharapkan jajaran RSUD Bayu Asih dapat mengoptimalkan kinerja dan juga pelayanan karena dapat meminta masukan dan pendampingan dari Kejaksaan.

“Nota Kesepahaman ini diharapkan dapat menghasilkan sinergi positif yang seimbang dan proporsional antara RSUD Bayu Asih dan Kejaksaan Negeri Purwakarta dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak dan dapat menjadi upaya preventif untuk mewujudkan penegakan hukum dan terciptanya kepastian hukum dan keadilan di dalam masyarakat.” Pungkasnya.

Kesepakatan Bersama tersebut ditandatangani oleh Pimpinan dari kedua pihak yakni Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Dr. Martha Parulina Berliana, dan Direktur RSUD Bayu Asih dr. Tri Muhammad Hani, Agenda Kegiatan Kesepakatan Bersama tersebut turut hadir para Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian Pembinaan serta jajaran dari RSUD Bayu Asih.***(Fuljo Saefulrohman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved