Wakil Bupati H. Safrudin Dwi Apriano Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bungo, Sampaikan Pesan Ini!
Diterbitkan Jumat, 26 Juli, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST BUNGO – Wakil Bupati Bungo H Safrudin Dwi Aprianto hadir dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bungo yang beragendakan Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Bungo tahun anggaran 2024, Kamis (25/7/2024).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung ketua DPRD Bungo Jumari Ari Wardoyo. Selain dihadiri anggota dewan dan Wakil Bupati Bungo, juga dihadiri unsur Forkopimda, asisten sekda, staf ahli Bupati Bungo, para kepala OPD, Kabag dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Bungo H. Safrudin Dwi Aprianto, menyampaikan penyusunan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS APBD Kabupaten Bungo TA 2024 merupakan proses pendahuluan dari rangkaian tahapan penyusunan perubahan APBD TA 2024. Hal ini didasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang perubahan teknis pengelolaan keuangan daerah.
“Belanja daerah diproyeksikan 1,51 Triliun lebih bertambah sebesar 183,86 Milyar lebih dari pagu sebelumnya pada APBD induk sebesar 1,32 Triliun lebih,”ucap Wabup.
Lanjut Wabup, Penerimaan Pembiayaan berupa sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sesuai hasil audit BPK RI sebesar 125,16 miliar lebih, kurang sebesar 28,5 Milyar lebih yang sebelumnya di anggarkan sebesar 153,6 miliar lebih.
“Rincian lebih lanjut atas perkiraan pendapatan daerah dan perkiraan belanja daerah untuk setiap OPD sebagaimana termuat dalam rancangan KUA dan rancangan PPAS akan dipaparkan lebih lanjut di saat pembahasan bersama antara TAPD, Banggar DPRD dengan OPD sesuai jadwal yang telah ditentukan, ” tutup Wakil Bupati Bungo H. Safrudin Dwi Apriano.
Sementara itu Ketua DPRD Jumari Ari Wardoyo menyampaikan Kabupaten Bungo bahwasanya penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)merupakan salah satu tugas dan fungsi penting DPRD yang dilaksanakan bersama dengan pemerintah daerah dalam proses penyusunan APBD
“DPRD memiliki peran untuk membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS yang di ajukan oleh pemerintah daerah, ” sebut Jumari Ari Wardoyo.
Jumari mengatakan, dalam hal penyampaian rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS Kabupaten Bungo TA 2024 yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang keuangan negara, serta peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2024. Bahwa penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS oleh kepala daerah kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus, tutupnya.
( Erwin. Siregar ).