Imbas Adanya Pungutan Sekolah Jelang PHBN, Ini Isi Surat Edaran Disdik Purwakarta
Diterbitkan Kamis, 18 Juli, 2024 by NKRIPOST

NKRIPOST PURWAKARTA — Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, mengeluarkan surat edaran yang isinya melarang sekolah melakukan pungutan dalam rangka peringatan hari besar nasional (PHBN). Aturan ini keluar menyusul ramainya pemberitaan mengenai adanya dugaan pungutan liar terhadap siswa di Kecamatan Pasawahan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Dr Purwanto, mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran mengenai larangan sekolah memungut biaya apapun untuk kegiatan PHBN. Surat edaran ini, tertuang dalam nomor: 000.1/2679-Dikdas/2024.
“Regulasi ini, kita berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun2020 tentang Komite Sekolah,” ujar pria yang akrab disapa bos Ipung ini, Kamis (18/7/ 2024)
Karena itu, dalam rangka menyambut peringatan hari-hari besar negara (PHBN), maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.Setiap Satuan Pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta didik maupun orang tua peserta didik
2 Setiap Satuan Pendidikan agar mempedomani Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar dan Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah;
pengawasan kepada satuan pendidikan binaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku
4.Apabila terdapat Satuan Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang melakukan hal-hal yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta akan memberikan tindakan tegas baik administratif maupun hukuman.
“Ini aturannya sudah jelas, jadi kalau ada pungutan-pungutan liar di sekolah atas nama PHBN itu jelas melanggar aturan,” ujar Kadisdik.
BACA JUGA :
Ribuan Pekerja Migran Purwakarta Berhasil Diberangkatkan Bekerja Ke Berbagai Negara
Terkait dengan kasus dugaan pungutan liar Kecamatan Pasawahan, pihaknya telah memanggil Koordinator Wilayah Kecamatan Pasawahan dan Pondoksalam.
Koordinator Wilayah Kecamatan Pasawahan, diharapkan menindaklanjuti temuan tersebut kepada seluruh kepala sekolah. Selain itu, Korwil juga lebih melakukan pengendalian kepada seluruh satuan pendidikan supaya memperhatikan Permendikbud di atas.
“Supaya kasus seperti ini, tidak terulang lagi. Serta mengantisipasi adanya kesalahan di satuan pendidikan yang bisa merugikan peserta didik,” pungkasnya.***(Fuljo Saefulrohman)