Bos Penambang Emas Ilegal di Pasaman Barat Dominikus Suprianto Resmi Di Tahan Kejari Pasbar
Diterbitkan Rabu, 28 Februari, 2024 by NKRIPOST
![](https://nkripost.co/wp-content/uploads/2024/02/20240228_082241-1.jpg)
NKRIPOST PASAMAN BARAT – Kejari Pasaman Barat (Pasbar) menahan pemodal tambang emas ilegal Dominikus Suprianto. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyuruh melakukan penambangan ilegal di Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.
Kepala Kejari Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra mengatakan terdakwa ditahan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Pasal 226 jo Pasal 257 KUHP Nomor 20K/Pid.Sus-LH/2024.
MA mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pasaman Barat dan membatalkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat Nomor 39/Pid.B/LH/2023/PN Psb pada 22 Mei 2023.
Selain ditahan, Supri diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider penjara tiga bulan.
![](https://nkripost.co/wp-content/uploads/2023/01/IMG_20230110_061325.jpg)
BACA JUGA:
Polres Pasaman Barat Kejar Pemodal dan Korlap Tambang Emas Ilegal, Tetapkan 6 DPO
Kepala Kejari Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra mengatakan terdakwa ditahan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Pasal 226 jo Pasal 257 KUHP Nomor 20K/Pid.Sus-LH/2024. MA mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pasaman Barat dann membatalkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat Nomor 39/Pid.B/LH/2023/PN Psb pada 22 Mei 2023
“Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Yusuf.
Dia menjelaskan, terdakwa merupakan warga Jalur II Jorong Mahakarya, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo. Terdakwa ditangkap pada 21 Februari 2023 dan ditahan sejak 22 Februari 2023 sampai 22 Mei 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan penambangan tanpa izin di pinggir aliran sungai Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aur, Kecamatan Pasaman.
Selain itu, terdakwa juga dituntut denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan. Pada 22 Mei 2023, PN Pasaman Barat memutuskan terdakwa bebas. “Keputusan inilah yang kemudian dikasasi oleh JPU” jelasnya
Tak hanya terdakwa, terdakwa lainnya berinisial PHP, FM, APP, RP, S, dan AFR sudah menjalani hukuman terlebih dahulu.***(Jpnn)