NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Gibran Respon Wacana Ganjar Pranowo Soal Hak Angket Pemilu: Dilihat Dululah

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 22 Februari, 2024 by NKRIPOST

Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo

NKRIPOST SOLO – Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tak mempermasalahkan munculnya wacana hak angket di DPR terkait pelaksanaan Pemilu 2024 yang digulirkan Capres nomor urut 1, Ganjar Pranowo.

“Ya monggo. Dilihat dululah (wacana hak angket),” ujarnya kepada awak media di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu 21 Februari.

Putra sulung Presiden Jokowi itu pun mengatakan jika pengajuan hak angket tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan masukan baginya.

“Ya masalah hak angket, segala kritikan, evaluasi demo atau pun surat-surat terbuka apa pun itu kami tampung sebagai bahan evaluasi masukan dan lain-lainnya,” kata dia.

Sedangkan saat ditanya terkait kekuatan yang dimiliki partai koalisi yang mengusung dirinya dan capres nomor urut 1, Prabowo Subianto dibandingkan dengan koalisi pengusung dua paslon lainnya mengingat capres nomor urut 1, Anies Baswedan juga sepakat terkait hak angket DPR untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024, Gibran enggan berkomentar.

“Wis, matur nuwun Pak Ganjar untuk masukan-masukannya. Makasih-makasih,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, capres Ganjar Pranowo menggulirkan wacana agar parpol mengajukan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR.

Gibran Rakabuming Raka.

BACA JUGA:

Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani Laporkan Connie Bakrie ke Bareskrim, Kasus Ini

Duh!! Ranny Fahd Arafiq Dilaporkan Ke Bawaslu Kota Bekasi, Buntut Dugaan Bagi Amplop Berisi Duit

Viral!! Video Adegan Ranjang Oknum Walinagari Di Limapuluh Kota, Asyik Bertubuh Dengan Gaya Duduk Hingga Nungging Bersama WIL

Ketua Umum Korps Pasgibra Nusantara Hadiri Kampanye Akbar Prabowo Gibran Di GBK: Massa Tumpah Ruah, Satu Putaran Tidak Terbendung

Hak angket merupakan hak yang dimiliki DPR untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting dan berdampak luas bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Sehingga hak angket bisa digunakan untuk menyelidiki kemungkinan adanya kecurangan di Pemilu 2024, termasuk untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu terkait penyelenggaraan Pemilu.**(voi)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved