NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

KPK Periksa Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif, Gegara Ini!

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 6 Januari, 2024 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif irit bicara setelah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek yang menjerat Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba, Jumat (5/1/2024).

Syarif mengatakan akan kooperatif mengikuti proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.

“Alhamdulillah saya baru selesai diperiksa sebagai saksi dan insyaallah saya selalu kooperatif. Selebihnya silakan ditanyakan ke penyidik,” ujar Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (5/1) malam.

Syarif enggan mengomentari banyak kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK di rumah kediamannya di Pagedangan, Tangerang, Kamis kemarin.

“Sudah beberapa waktu lalu. Itu saja ya,” kata dia.

BACA JUGA:

Diduga Korupsi Dana Desa dan Jual Aset, Mantan Kades Kalimantan Manis Mata Dilaporkan ke Kejari Ketapang

Heboh Napi Korupsi Dimakamkan di TMP Batu, KPK: Koruptor Kok Dianggap Pahlawan

Dendi Anggota DPRD Kabupaten Solok Diamankan, Diduga Provokasi Massa

Diketahui sebelumnya Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif yang berada di kawasan Pagedangan, Tangerang, Kamis (4/11), terkait penyidikan perkara dugaan korupsi untuk tersangka Bupati Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK).

“Pada Kamis (4/1) telah dilakukan penggeledahan di wilayah Pagedangan, Tangerang, rumah saksi Muhaimin Syarif,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (5/1/2024).

Selain itu penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kantor salah satu tersangka dalam kasus tersebut yakni Stevi Thomas (ST).

Ali menerangkan dalam penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen termasuk alat elektronik yang diduga nantinya dapat menjelaskan perbuatan dari para tersangka.

“Penyitaan berikut analisis atas temuan bukti tersebut juga segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” ujar Ali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved