NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Agus Raharjo Ngaku Pernah Dimarahi Jokowi Gegara Kasus Setnov Bisa Langgar UU ITE: Mestinya Ngomong Saat Jadi Ketua KPK Bukan Saat Maju Caleg

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 6 Desember, 2023 by NKRIPOST

Pengakuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Agus Rahardjo terkait ‘amarah’ Presiden Joko Widodo (Jokowi) di kasus korupsi e-KTP membuat geger publik, Pasalnya baru di ungkap setelah tidak lagi menjabat.

Adapun pengakuan Agus itu disampaikan dalam suatu wawancara di salah satu stasiun televisi nasional, Kamis (30/11/2023). Saat itu, Agus hadir untuk membicarakan soal kontroversi kasus Firli yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.

Seperti mengenang luka lama, Agus Rahardjo menyinggung bahwa jatuhnya wibawa lembata antirasuah belakangan ini tidak lepas dari revisi Undang-undang (UU) KPK yakni UU No.19/2019. Revisi UU yang dinilai melemahkan KPK, hingga terpilihnya komisioner yang dinilai kurang berintegritas menjadi keresahan Agus saat diwawancarai secara langsung.

Di tengah membicarakan soal kasus Firli hingga revisi UU KPK 2019 lalu, Agus membuat pengakuan terkait dengan kejadian beberapa tahun lalu saat menangani kasus e-KTP. Kasus besar itu menjerat Ketua DPR saat itu, Setya Novanto.

Salah satu pimpinan komisi antirasuah yang saat tegas menolak revisi UU KPK itu mengaku pernah dipanggil Presiden Jokowi sendirian ke Istana Negara. Dia menyebut saat itu baru saja menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) kasus e-KTP dengan tersangkan Setya Novanto atau Setnov. Artinya, pemanggilan Agus itu diduga terjadi pada 2016.

“Saya terus terang pada kasus e-KTP, saya dipanggil sendirian oleh Presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno [Mensesneg]. Saya heran biasanya memanggil [pimpinan KPK] itu berlima, ini kok sendirian. Dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan, tetapi dari ruang masjid kecil itu,” ujarnya dikutip dari Youtube Kompas TV.

Agus mengaku dimarahi Jokowi setibanya masuk ke ruangan pertemuan di Istana. Dia lalu sadar bahwa amarah Jokowi itu terkait dengan penyidikan kasus Setnov. Namun, tidak jelas mengapa Jokowi dinilai marah saat itu.

“Di sana begitu saya masuk, Presiden sudah marah. Beliau sudah berteriak, ‘Hentikan!’ Saya heran yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk, ternyata saya baru tahu kalau yang disuruh dihentikan itu kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu, kasus e-KTP. Supaya tidak diteruskan,” lanjutnya.

Mantan pejabat LKPP itu lalu mengatakan bahwa sprindik kasus Setnov sudah dikeluarkan. Dia pun menyampaikan kepada Presiden bahwa tidak ada mekanisme penghentian penyidikan di lembaga antirasuah.

Agus Rahardjo dan Presiden Jokowi.

BACA JUGA:

Firli Bahuri Tersandung Kasus Korupsi, Mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto Ungkap Hal Diluar Dugaan!

Silih Berganti Ketua KPK Diganti, Harun Masiku Masih Bebas Merdeka, Ini Komitmen Nawawi Pomolango!

Intip Kekayaan Dan Perjalanan Karir Ketua KPK Firli Bahuri, Tersangka Kasus Korupsi

Untuk diketahui, KPK saat itu belum memiliki mekanisme surat perintah penghentian penyidikan atau SP3, atau sebelum revisi UU KPK pada 2019.

Oleh karena itu, Agus menyatakan tetap melanjutkan proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setnov.

“Tapi akhirnya dilakukan revisi undang-undang nanti kan intinya SP3 menjadi ada, kemudian [KPK] di bawah Presiden. Apa pada waktu itu mungkin Presiden merasa Ketua KPK diperintah Presiden kok enggak mau, apa mungkin begitu,” lanjutnya.

Saat ditanya kembali mengenai pengakuannya itu, Agus mengatakan bahwa itu merupakan kesaksiannya terhadap kejadian yang diklaim benar-benar terjadi. Dia mengaku saat itu tidak langsung menceritakan hal tersebut ke empat pimpinan KPK lainnya.

“Saya bicara apa adanya [kepada Presiden] bahwa sprindik sudah dikeluarkan tiga minggu lalu, di KPK itu tidak ada SP3. Tidak mungkin saya memberhentikan [penyidikan],” terangnya.

Usai pertemuan itu, Agus, mengaku hanya pulang saja setelah menolak permintaan Kepala Negara. Namun, dia menyebut sempat merenungkan apabila pertemuannya dengan Presiden saat itu mencerminkan kondisi KPK saat ini yang dinilai olehnya tidak lagi independen.

“Setelah revisi UU KPK itu menjadi perenungan saya oh ternyata pengennya KPK itu bisa diperintah-perintah,” ujar Agus.***

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved