KPK Ogah Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri Hadapi Proses Hukum di Polda Metro Jaya
Diterbitkan Rabu, 29 November, 2023 by NKRIPOST
Sebelumnya, Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengatakan para petinggi lembaga anti-rasuah akan membahas soal upaya bantuan hukum terhadap Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus pemerasan.
Soal bantuan terhadap Firli, Ini merupakan materi yang akan kami bicarakan dengan pimpinan lain, apakah perlu yang bersangkutan kita dampingi atau berikan bantuan hukum atau cukup sampai dengan keppres pemberhentian sementara yang bersangkutan,” kata Nawawi.
BACA JUGA:
Polda Metro Jaya Tunjukan Taring, Rumah Ketua KPK Digeledah
Silih Berganti Ketua KPK Diganti, Harun Masiku Masih Bebas Merdeka, Ini Komitmen Nawawi Pomolango!
Keppres yang dimaksud Nawawi adalah Surat Keputusan Presiden pemberhentian sementara Firli Bahuri selaku Ketua KPK pada Jumat malam, 24 November 2023. Dalam Keppres Nomor 116/P Tahun 2023 itu, presiden menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.*(Tempo/Nkripost)