Kades Limpang Diduga Gelapkan Dana Peningkatan Ketahanan Pangan, Masyarakat Minta Inspektorat Ketapang dan APH Lakukan Pemeriksaan
Diterbitkan Jumat, 10 November, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST KETAPANG (KALBAR) – Oknum Kepala Desa Limpang kecamatan Jelai Hulu kabupaten Ketapang Kalimantan Barat Diduga menggelapkan Anggaran peningkatan ketahanan pangan yang merupakan amanat dari peraturan presiden No 104 tahun 2021 yang besar anggaran ditentukan sejumlah 20 persen dari Dana Desa yang di kucurkan.
Dugaan Korupsi dilakukan melalui Dana Desa tahun 2022. hal ini di sampaikan tokoh masyarakat Desa Limpang yang tidak mau di sebut namanya pada awak media 25/10/2023
Dia menjelaskan bahwa besar adanya dugaan penyimpangan atau dugaan praktek korupsi dalam lingkungan pemerintahan Desa Limpang terutama anggaran peningkatan ketahanan pangan dengan jumlah 167 juta di bagi 2 item yaitu persawahan dan irigasi.
Menurutnya, pekerjaan yang di lakukan direalisasikan sekitar 20 juta untuk pembangunan persawahan kemudian pembangunan irigasi sama sekali tidak ada pisik”pekerjaan dengan anggaran 167 juta di realisasikan 20 juta lalu kemana sisanya angkanya masih ratusan juta yang belum di gunakan kita juga sudah berikan waktu kepada kepala Desa untuk menyelesaikan dengan berdiam diri selama 1 tahun ini tapi nampaknya tidak ada etikat baik untuk merealisasikan “tambahnya
“Saya harap agar pihak-pihak terkait, inspektorat dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan Karena ini merupakan uang negara uang rakyat bukan uang pribadi”terangnya lagi
Berdasarkan Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dielaborasi dengan pengembalian kerugian keuangan negara pada tindak pidana korupsi dana Desa serta literatur terkait dengan pengembalian kerugian keuangan negara pada korupsi dana desa dalam perspektif kebijakan hukum pidana. Adapun penelitian ini bersifat preskriptif. Pada hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pertama Secara normatif, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara didalam pasal 4 UU PTKP tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada pasal 2 dan pasal 3 UU PTKP.mengingat dari hal ini maka diharapkan agar pihak-pihak terkait dapat melakukan pemeriksaan.
Sebelumnya jurnalis/wartawan Nkripost pernah ke kantor desa limpang untuk konfirmasi hal ini 21/07/2023 yang bertepatan Kades Limpang berhalangan masuk ke kantor karena ada urusan keluarga, saat itu staf Desa yang hadir menerangkan bahwa benar adanya ada anggaran Dana Desa untuk persawahan dan irigasi sejumlah 167 juta.
Di hari yang sama wartawan Nkripost juga berusaha untuk melakukan wawancara ke pendamping Desa Petrus Kua dan salah satu anggota BPD tapi mereka sama sekali tidak mengetahui jumlah anggaran maupun mekanisme realisasinya di lapangan, setelah di konfirmasi ke ketua kelompok tani dan penanggung jawab pekerjaan tersebut mereka mengakui kalau dana yang dikucurkan untuk persawahan dan irigasi total sekitar 20 juta sementara bibit yang di gunakan merupakan bantuan dari dinas pertanian.
BACA JUGA:
Pembangunan 9 Tower Jaringan Seluler Di kecamatan Jelai Hulu Ketapang Terancam Mangkrak
Cegah Penadahan dan Pencurian Buah Kelapa Sawit, Bupati Ketapang Terbitkan Surat Himbauan
Disisi lain investigator LSM GASAK dan DPC LAKI saat di temui awak media juga ikut berkomentar dan mendorong inspektorat agar melakukan pemeriksaan ke Desa Limpang.
” kami berharap dan meminta agar inspektorat segera turun untuk melakukan pemeriksaan dan apabila di butuhkan lanjutkan ke proses hukum, kami percaya inspektorat dan APH bisa menyelesaikan masalah ini dan sudah terbukti di kabupaten Ketapang sudah beberapa kasus serupa yang sudah diselesaikan yang beberapa diantaranya berakhir di jeruji besi.”tegasnya. (Akbar.A).