NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Dear Wajib Pajak Wajib Tahu: Ini yang Terjadi jika NIK dan NPWP Tidak Dipadankan Melewati 31 Desember 2023

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 31 Oktober, 2023 by NKRIPOST

Ilustrasi – Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

NKRIPOST JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta wajib pajak untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Imbauan tersebut sesuai dengan langkah pemerintah yang akan menggunakan NIK menjadi NPWP secara menyeluruh mulai 1 Januari 2024.

DJP memberikan waktu bagi wajib pajak untuk memadankan NIK dan NPWP sampai 31 Desember 2023. Dilansir dari Kontan, Jumat (20/10/2023), NIK yang sudah dipadankan menjadi NPWP berjumlah 59,03 juta atau sekitar 82,41 persen.

Lantas, apa yang terjadi jika NIK dan NPWP tidak dipadankan melewati 31 Desember 2023?

Penjelasan DJP Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, ada konsekuensi yang dirasakan wajib pajak bila NIK mereka belum dipadankan dengan NPWP melewati 31 Desember 2023.

Ia menyampaikan, wajib pajak akan mengalami kesulitan akses layanan perpajakannya. Adapun layanan perpajakan, seperti laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

“Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan,” ujar Dwi dalam keterangan resminya, Selasa (24/10/2023).

Penjelasan Dwi senada dengan penuturan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.

Ia mengatakan, ada beberapa hak wajib pajak yang tidak bisa diakses bila NIK dan NPWP tidak dipadankan per 1 Januari 2024. Agar wajib pajak melakukan pemadanan,

Yon menyampaikan pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Di sisi lain, kantor pajak juga membuka perluasan pelayanan, asistensi dan pemadanan agar wajib pajak mengintegrasikan NIK dan NPWP secara mudah.

Adapun, pemadanan NIK dan NPWP dimaksudkan untuk peningkatan pelayanan wajib pajak. Wajib pajak juga dimudahkan terkait perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal. Dengan integrasi keduanya, wajib pajak tidak perlu repot-repot menghafal atau mengingat dua nomor sekaligus.

“Kita terus sosialisasi kepada masyarakat, pengusaha, semua pihak kita ajak agar segera melakukan proses validasi NIK-NPWP karena nanti ujung-ujungnya tetap untuk pelayanan kepada masyarakat,” kata Yon dikutip dari Kontan, Rabu (26/7/2023).

Cara memadankan NIK dan NPWP

Dwi menjelaskan cara pemadanan NIK dan NPWP agar wajib pajak bisa mengintegrasikan kedua nomor ini secara mudah.

Simak caranya berikut ini:

Cara login akun pajak menggunakan NIK
Kunjungi www.pajak.go.id
Tekan login
Masukkan 16 digit NIK
Masukkan kata sandi dan
kode keamanan Jika sudah,
klik login Tunggu sampai masuk ke halaman profil.

Jika login tidak bisa dilakukan, wajib pajak bisa mengikuti cara di bawah ini:

  • Kunjungi www.pajak.go.id
  • Tekan login
  • Masukkan 15 digit NPWP
  • Masukkan kata sandi dan kode keamanan
  • Buka menu profil Masukkan NIK sesuai KTP Cek validitas NIK Klik ubah profil Logout lalu lakukan login ulang menggunakan NIK dan kata sandi yang baru saja digunakan Jika NIK sudah tercantum di menu profil, tandanya NIK telah ter-update dan dapat digunakan pada www.pajak.go.id.

Wajib pajak juga bisa menyaksikan tutorial memadankan NIK dan NPWP melalui YouTube. Klik di sini. *(kompas/nkripost)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved