Ahli Waris Ngadu Ajukan Kepemilikan SHM Diabaikan BPN/ATR Jakarta Pusat, LIPAN RI Angkat Bicara!
Diterbitkan Kamis, 3 Agustus, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST, JAKARTA – Menindaklanjuti banyaknya pengaduan masyarakat dan maraknya Oknum Mafia Tanah dan oknum Mafia Hukum serta sulitnya dalam pengurusan legalitas seperti penggantian Blanko Sertifikat dan pengurusan permohonan Eksekusi putusan PK Mahkamah Agung RI. Lembaga Investigasi Dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (Lipan RI) menerima pengaduan masyarakat tentang Permohonan Perlindungan Hukum tertanggal 18 juli 2023 terkait dengan polemik Tanah dengan alas hak Sertifikat Hak Milik ( SHM ) no. 60/Gambir atas nama Sech Said Bin Mohamad Bin Abdullah Baloewel desa Gambir Kecamatan Gambir Kecamatan Djakarta raya seluas 7.100 M2; Jalan Sabang Raya Jakarta Pusat.
Berdasarkan pengaduan Masyarakat tersebut, Lembaga Investigasi Dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (Lipan RI) menggelar Konprensi Pers yang dihadiri langsung Ketua Lipan RI Harun Prayitno, SE.,S.H didampingi Sekretaris Jenderal: M. Nur Ridwan, SH , Ketua Divisi Investigasi Yudo Haryanto serta jajaran Lipan RI bertempat di Kantor LIPAN RI jln Proklamasi no 44 Lantai 4 Jakarta Pusat, Kamis (03-08-2023).
Berdasarkan keterangan Ahli Waris terkait permasalahan tanah tersebut telah melalui berbagai Upaya hukum dan telah keluar putusan Mahkamah agung RI Nomor : 01/PK/TUN/1994. Seiring berjalan nya waktu diketahui Ahli Waris sampai saat ini terkendala dalam penggantian Blanko Sertifikat dan pengurusan Permohonan Eksekusi Putusan PK Mahkamah Agung tersebut. Menurut keterangan pihak ahli waris, dirinya telah memenuhi segala persyaratan dan prosedur yang telah ditentukan. Namun sampai saat ini permohonan surat tersebut masih terkendala di Kantor Pertanahan BPN Jakarta Pusat.
Tanah sengketa seluas 7100 M2 yang terletak Agus Salim dan jalan Kebon Sirih semula adalah milik Sech Said Bin Mohamad Bin Abdullah Baloewel yang pada tanggal 30 Agustus 1966 telah di wariskan kepada para ahli warisnya Ny Fetum Binti Abdullah bin Saleh Alkatiri dan para ahli waris lainnya telah menjual tanah sengketa beserta tanah dan bangunan dan tanaman diatasnya kepada almarhum Zainul Anwar Salim akan tetapi Ny Fetum telah menjual lagi tanah sengketa kepada Kodam V Jaya.
Sehingga oleh karenanya Zainul Anwar dan ahli waris lainnya membawa ke muka pengadilan Negeri Jakarta pusat. Dalam putusan tingkat Kasasi tanggal 28 Februaru 1993 No 1523 K/Sip/1982 yang berkekuatan tetap bahwa Zainul Anwar Salim dimenangkan gugatannya.
Sebagai pelaksanaan putusan Zainul Anwar salim dan Ny Fetum dan para ahli waris lainnya telah melakukan jual beli di hadapan Notaris. Namun pada saat Zainul anwar Salim mengurus surat sertifikat diketahui atas tanah sengketa telah di keluarkan oleh BPN SHGB masing masing no 116/kebon sirih dan no. 138/kebon sirih. Semua penerbitan surat surat sertifikat hak pakai no.20/kebon sirih HGB no 100/kebon sirih, HGB no.116/kebon sirih dan HGB no 138/kebon sirih beserta surat keputusannya yang menjadi dasar landasan termasuk surat keputusan penghapusan SHM np.60/Gambir menurut hukum harus dianggap tidak sah atau setidaknya mempunyai cacat hukum. Karena saat dibuat dan dikeluarkan sertifikat tersebut dan status tanah sengketa tersebut masih dalam pemeriksaan di Lembaga peradilan dan belum ada keputusan akhir yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang ternyata penerbitan surat surat sertifikat tersebut bertentangan dengan putusan kasasi dari mahkamah agung tanggal 28 februari no 1523 K/SIP/1982 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:
Penuhi Panggilan Polda Jatim, LIPAN RI Komitmen Terus Dampingi Masyarakat Tuntut Keadilan
Ngadu Ke LIPAN RI, Ahli Waris Masih Pegang Girik Asli Digugat Pemilik SHGB
Terkait masalah diatas, Ketua Lipan RI Harun S Prayitno,SE., SH bersama jajarannya melakukan tindak lanjut dengan melaksanakan investigasi ke lokasi dan instansi terkait.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Tim Satgas Anti Mafia Tanah Independen Naungan Lembaga investigasi dan pengawasan aset negara Republik Indonesia akan terus mendampingi dan mengawal pengaduan masyarakat terkait sengketa Tanah tersebut.
Dalam jumpa Persnya dikantor DPP LIPAN,
Lebih lanjut Ketua Lipan RI menegaskan bahwa permasalahan sengketa ini jelas sekali menurut hukum adalah tetap milik sah dari para ahli waris alm Sech Said Bin Mohamad Bin Abdullah Baloewel yang sejak tanggal 2 mei 1967 telah menjualnya kepada Zainul Anwar Salim.
“Berdasarkan pengaduan masyarakat dan atas fakta di lapangan serta legalitas dari Ahli Waris tersebut, Ketua Lipan RI menegaskan bahwa permasalahan ini mohon menjadi atensi guna menindaklanjuti adanya dugaan Oknum yang bermain sehingga permasalahan dan kendala yang di alami Masyarakat bisa terang benderang. untuk itu Lembaga investigasi dan pengawasan aset negara Republik Indonesia akan terus mendampingi dan mengawal pengaduan masyarakat demi memenuhi rasa keadilan atas haknya dan proses ini berjalan dengan putusan yang seadil adilnya,” tutup Ketua Lipan RI.
RMD