NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kepala Imigrasi Atambua, K.A.Halim: Masalah TPPO Jadi fokus Pemerintah RI

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 27 Juli, 2023 by NKRIPOST

Kepala Imigrasi Atambua, K.A.Halim (Kiril).

NKRIPOST.BELU – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Merciana Dominika Jone melalui Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua K. A. Halim menghadiri rapat Penanggulang International Crime bersama Baintelkam Polri.

Pada kesempatan itu, Kepala Imigrasi Atambua, K.A.Halim mengatakan, bahwa masalah terkait TPPO yang menjadi fokus pemerintah RI saat ini.

Ia menerangkan soal arahan Dirjen Imigrasi bahwa dalam masalah TPPO harus dilakukan pencegahan dan pemberantasan TPPO.

Untuk itu, lanjutnya, penting berkoordinasi dengan Polri, Pemda dan unsur terkait lainnya seperti, Disnaker, Disdukcapil, BP2PMI untuk memastikan bahwa WNI/masyarakat tidak akan menjadi korban TPPO.

“Hingga saat ini, kita telah bekerja sama dengan Polres Belu dan Polda NTT dalam membekuk salah seorang yang diduga pengrekrut TPPO ketika yang bersangkutan hendak melintas keluar wilayah Indonesia (melarikan diri) melalui PLBN Motaain terjadi tgl 10 Juni 2023 silam,” ujarnya, kamis 27 juli 2023.

Tidak hanya itu, lanjut halim, ada masalah lain yakni terkait status kewarganegaraan.

” kita bekerja sama dengan Disdukcapil dalam memastikan status kewarganegaraan seseorang ketika melakukan permohonan paspor,” tandas halim.

Kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A.Halim dan Kapolres Belu AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, S I K

BACA JUGA:

Penanggulangan Transnational Crime, Polres Belu bersama Kantor Imigrasi Atambua Lakukan Pertemuan dengan Baintelkam Polri

Imigrasi Atambua Hadiri Internasional Expo yang Digelar Bea Cukai

Imigrasi Atambua Dukung Pemkab Belu Ekspor Hortikultura Ke Timor Leste Dibantu Unhan

Selain itu, Imigrasi Atambua juga bekerja bersama Disnaker Kabupaten Belu terkait dengan rekomendasi kerja terhadap WNI yang hendak bekerja ke luar negeri agar mencegah terjadinya PMI Non Prosedural.

Dikatakannya, Banyak modus yg dilakukan para pelaku pekerja non prosedural untuk mendapatkan dokumen perjalanan (paspor) berbagai cara dan strategi.

Ada yang saat pengurusan paspor menjelaskan tujuannya adalah ingin berkunjung ke keluarga yg berada di Timor Leste ataupun acara adat dan agama yg mrk harus hadiri.

“Bulan pertama betul adanya, bulan berikut bahkan tahun selanjutnya berubah pikirannya akhirnya paspor yg diberikan digunakan untuk bekerja ke Luar negeri apalagi masa berlaku paspor 10 tahun sejak Oktober 2022,” terangnya.

Maksudnya diluar kendali petugas Imigrasi utk mengetahui orang per orang individu yg berpikirnya berubah setiap saat.

” Tahun ini yang bersangkutan makmur bekerja/usahanya, tahun depan/berikut bangkrut kemudian bekerja ke luar negeri itu adalah hal sulit dimonitor petugas Imigrasi di Pelayanan pemberian paspor,” pungkasnya.

Saat ini, jelas Halim, telah menolak sebanyak 53 permohonan paspor yang diduga akan menjadi tenaga kerja non prosedural.

” kita sudah bekerjasama dengan Disdukcapil untuk memastikan status kewarganegaraan seseorang ketika melakukan permohonan paspor,” ungkapnya.

Ditegaskan Halim, Banyak yang tertangkap basah pemohon paspor RI di Imigrasi Atambua adalah warga negara asing (Timor Leste).

Hal ini adalah keprofesional, kejelian, ketelitian dan pendalaman petugas wawancara sebagai filter atau seleksi layak atau tidak diberikan paspor RI.

” Sudah seharusnya instansi yang tusinya untuk memberikan win-win bagi yang jelas-jelas akan bekerja (pencari kerja) ke luar negeri, dengan penjelasan yg komprehensif melalui sosialisasi, atau info media lainnya. Sehingga mereka tau bahayanya PMI-NP yg mengakibatkan menjadi korban TPPO,” tuturnya.

Kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K. A. Halim (Ist)

Selain itu, Hakim menyoroti, terkait dengan jalur atau titik ilegal dengan menyebutnya “jalur gajah” bukanlah jalan tikus karena bukan saja orang yang dapat melintas, melainkan mobil dan truk pun dapat masuk wilayah Indonesia secara ilegal atau sebaliknya.

Perbatasan Indonesia-Timor Leste dipisahkan oleh alam berupa sungai-sungai dan batu kali sebagai tandanya.

Ditegaskan Halim, perlunya review MoU tahun 2003 antara Pemerintah Indonesia dengan Timor Leste agar bisa diperbaharui atau direview mengingat perbatasan kedua negara terutama di PLB Tradisional belum ada conterpart.

Imigrasinya hanya petugas UPF (Polisi Timor Leste) yang menjaga titik yang diperjanjikan petugas bukan Imigrasi.

Sehingga clearance yang dilakukan petugas Imigrasi Indonesia untuk keluar tapi disebelah tidak diclearence atau cap oleh petugas Imigrasi TL.

” contohnya yang terjadi di PLB Builalu, PLB Laktutus dan PLB Humaeniana,” tutupnya.*(mario).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved