NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Laporkan Oknum ANDPM CS ke Polda Sumbar Karena Telah Dirikan Bangunan di Tanah Yang Tercatat Sebagai Aset Pemda

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 24 Juli, 2023 by NKRIPOST

Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Laporkan Oknum ANDPM CS ke Polda Sumbar Karena Telah Dirikan Bangunan di Tanah Yang Tercatat Sebagai Aset Pemda

Nkripost, Arosuka –  Karena mendirikan bangunan di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Solok dan melakukan Klaim sepihak atas tanah milik Pemkab. Solok, ANDPM, NKB, dan NSRl, warga Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok ke Polda Sumbar, oleh Pemerintah Kabupaten Solok yang diwakili oleh Armen, Kepala Dinas Pariwisata, dan didampingi Dr. Suharizal , SH., MH., Minggu, 23 Juli 2023.

Selain itu beberapa Kepala OPD juga ikut mendampingi Armen dalam membuat Laporan Polisi tersebut. Di antaranya adalah Retni Humaira, Plt. Kepala Dinas DPRKPP, Deri Akmal, Plt.Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Solok Solok, Novriadi Putra, Sekretaris BKD, Multias, Kabid Barang Milik Daerah BKD Kabupaten Solok, dan Jebnoka Levismon, Kabid Administrasi Pertanahan DPRKPP Kabupaten Solok.

Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Solok. Suharizal, mengatakan bahwa Pelaporanoleh Pemkab. Solok ke Polda Sumbar adalah dalam rangka menyelamatkan aset Pemerintah Daerah dari upaya-upaya penyerobotan, dan atau perampasan dari beberapa oknum yang mengaku itu adalah lahan milik mereka yang ada dikawasan Alahan Panjang Resort, dan untuk dapat diselesaikan oleh pihak yang berkompeten, dalam hal ini adalah kepolisian republik indonesia.

BACA JUGA:

Sengketa TANAH PUSAKO TINGGI Suku PAGHUA Nagari TARANTANG Kecamatan Harau Semakin Membara

Siapa Sebenarnya Pemilik Tanah di 4 Kelurahan Kecamatan Koto Tangah?

AKBP Josephine Vivick Tjangkung, Kapolres Lembata Polwan Pertama Hadir Di Tanah Lomblen 

 

“ Melalui pelaporan ini, kita juga berharap nantinya, melalui pihak yang berwenang untuk mencari kebenaran, apakah benar Kepala Daerah sebelumnya menyerahkan kembali lahan tersebut kepada suku tertentu, kepada salah satu kaum suku tertentu yang ada di kawasan Alahan Panjang resort tersebut yang saat ini berada di bawah penguasaan Pemda kabupaten Solok.” Kata Suharizal.

Selain itu menurut Suharizal Pelaporan tersebut sekaligus upaya meluruskan informasi, serta adanya dugaan upaya provokatif yang dilakukan oleh oknum tersebut, kemudian berkembang selama ini terkait kepemilikan kawasan Alahan Panjang Resort, Termasuk adanya klaim kepemilikan yang pernah tayang di Chanel Youtube Gumanti TV dengan judul Asrizal Nurdin Danau Pandeka MD : Kami kaum suku Bendang tidak mau dimiskinkan lagi oleh pihak lain.

Laporan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok ke Polda Sumbar tersebut te tercatat dalam laporan polisi Nomor : LP/B/147/VII/2023/SPKT/POLDASUMATERA BARAT tanggal 23 Juli 2023. Pukul 18:23 Wib. Diterima dan ditanda tangani KA SPKT Polda Sumbar KA Siaga II AKP Irnadi dan Armen sebagai Pelapor.

ANDPM dilaporkan melanggar pasal 385 KUHP tentang Tindak Pidana Penyerobotan Tanah yang terjadi di JL. Joorong Taratak Galundi Nagari Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat.

Dimana terlapor ANDP berawal pada tahun 2019 telah mendirikan sebuah bangunan rumah makan, bangunan-bangunan untuk berjualan, dan peladangan sayuran.

Selain itu terlapor juga mengklaim sepihak tanah tersebut adalah tanah milik kaum, yang ditandai dengan adanya sebuah Plang Merk yang bertuliskan, “ Tanah ini Milik Kaum Masyarakat Alahan Panjang atas nama : 1. Nursyam Khatib Bandaro, 2 Nasrul.”
Berdasarkan pasal 385 KUHP terlapor diancam dengan ancaman hukuman selama 4 (empat) tahun penjara. ( Nazwir Koto )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved