NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

DOR : Pemuda DiBogor Ditembak Kakinya Oleh Polisi Membawah Celurit Dan Ugal – Ugalan

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 20 Juli, 2023 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST, BOGOR – Seorang pemuda berinisial MKH (18) terpaksa ditembak Polisi pada bagian kakinya lantaran melawan saat hendak diperiksa di Jalan Jalak Harupat, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Pemuda tersebut terpaksa dilumpuhkan karena selain membahayakan juga kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, saat kejadian, Polisi sedang bertugas melaksanakan pengaturan lalu lintas di sekitar Jalan Jalak Harupat.

Di mana, pada saat itu petugas mendapati MHK berkendara motor dari arah Tugu Kujang. MKH saat itu tidak memakai helm bersama rekannya, sehingga polisi berupaya menyetopnya.

Bukannya berhenti, MKH malah menggeber-geber knalpot. Petugas langsung menarik paksa pakaian rekannya PRB yang akhirnya membuat MKH kehilangan keseimbangan, dan terjatuh karena menyerempet pengendara lain.

“Ini tadi pagi kita amankan di Jalan Jalak Harupat. Pemuda dari arah Tugu Kujang ke Amaris tidak pakai helm kemudian ngegas-gas motornya dan diingatkan petugas malah petugas mau ditabrak sehingga membahayakan pengemudi lain,” jelas Kombes Bismo dalam keteranganya, Kamis 20 Juli.

BACA JUGA:

Polisi Tembak Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Mobil

Polisi Tembak Warga di Gunungkidul DIY, Begini Nasibnya!

Habib Bahar Ngaku Ditembak, Olah TKP Polisi Tak Temukan Proyektil

Khawatir aksinya semakin membahayakan pengemudi lain, terlebih pemuda tersebut membawa celurit saat dilakukan pengecekan pada tasnya, petugas akhirnya menembak MKH pada bagian kaki kanan.

“Sehingga kita tangkap kita dan berikan tindakan tegas dan terukur karena sudah membahayakan petugas dan setelah dicek terdapat barbuk sajam di tasnya,” ucapnya.

Atas perbuatanya, pemuda tersebut disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951, dan terancam pidana 10 tahun penjara.

“Barangsiapa dengan kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun empat bulan,” papar dia.

Kedepan, Kombes Pol Bismo mengatakan pihaknya terus menggencarkan patroli secara rutin di Kota Bogor. ( * )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved