Kepala Desa Di Labuan Bajo Kena OTT Pungli Surat Tanah
Diterbitkan Rabu, 5 Juli, 2023 by NKRIPOST

NKRIPOST, KUPANG – Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Manggarai Barat, NTT, menangkap AR (35), seorang kepala Desa Golo Bilas di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan surat tanah.
Penangkapan ini terjadi di tengah penggodokan revisi UU Desa di DPR, yang salah satunya mengubah masa jabatan kades menjadi 9 tahun dari semula 6 tahun. Kami mendapatkan informasi bahwa Kepala Desa Golo Bilas, AR, melakukan pungli kepada masyarakat yang hendak mengurus surat-surat tanah,” kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa siang (4/7) itu, turut disita pula barang bukti berupa uang sebesar Rp3,5 juta sebagai biaya pengurusan tanah.
BACA JUGA:
Walikota Bandung Yana Mulyana di OTT KPK, Begini Kata Gerindra !
Otto Hasibuan Ingatkan Single Bar OA Ke Advokat Baru Peradi: Kita Diterima Bulat Sebagai Anggota IBA
Ari mengatakan OTT tersebut dilakukan tim penyidik Polres Manggarai Barat sekitar pukul 14.00 Wita di Kantor Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo.
AR diduga selalu meminta uang kepada warga yang mengurus surat jual beli tanah di desa tersebut dan tidak akan menandatangani surat jual beli tanah apabila masyarakat tidak memberikan sejumlah dana kepadanya. AR (35) diduga melakukan pungli ke sejumlah warga lainnya dan sudah ada sekitar puluhan orang yang menjadi korban,” jelas Ari. Apabila AR terbukti melakukan pemerasan, maka akan dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara. ( * )
