NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Sembilan Orang Bandar, Kurir Dan Pemakai Narkoba, Tiga Di Antaranya Mahasiswa

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 13 Juni, 2023 by NKRIPOST

Polres Bengkalis Ringkus 3 Mahasiswa Terlibat Peredaran Narkoba
Tiga orang tersangka sindikat perdagangan narkoba dikawal anggota polisi di Mapolres Dumai, Riau,

NKRIPOST, BENGKALIS – Tim Satuan Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor Bengkalis, Riau meringkus sebanyak sembilan orang yang diduga sebagai bandar, kurir dan pemakai narkoba jenis sabu. Tiga di antaranya merupakan mahasiswa di Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando membenarkan penangkapan tersebut. Sembilan tersangka tersebut diringkus di tempat yang berbeda.

“Sembilan tersangka tersebut diringkus di tempat yang berbeda dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti pada Sabtu (3/6) yang lalu,” ujar Tony 

Kesembilan tersangka tersebut EL (18), MR (24), MH (25), SM (22), AV (20), AR (34), SA (35), AY (35) dan RH (27), selain itu menyita 1 paket plastik yang berisikan narkotika jenis sabu berat 0,13 gram, dua alat isap sabu, kaca pirek, uang tunai, 2 paket plastik pek berisikan narkotika jenis sabu berat 0,86 gram, gunting serta beberapa unit handphone.

BACA JUGA

Mahasiswa Jualan Sabu di Tebing Tinggi, Begini Nasibnya!

Pamit Kekampus Agelina Natania Mahasiswa Ubaya Tewas Dibunuh Pacar Sendiri, Motif Pembunuhan Miris

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Desa Bantan Air sering terjadi transaksi narkotika,” ungkapnya.Penangkapan tersebut berawal dari diringkusnya EL dan pengakuan barang haram tersebut didapatkan dari SM di sebuah rumah bersama dengan dua tersangka lainnya.

“Kita terus melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka lainnya serta uang sebesar Rp1.050.000 yang diduga dari hasil penjualan barang haram tersebut,” ungkap Tony.

Hasil tes urine kesembilan tersangka positif mengandung metamphetamine. Akibat perbuatannya itu, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ( voi )

Rekomendasi Video

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved