Astaga! Anggota Panwascam Diduga Terlibat Parpol Di Kepulauan Aru
Diterbitkan Jumat, 19 Mei, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST, KEPULAUAN ARU, MALUKU – Oknum anggota Panwascam (Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan) diduga terlibat Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Salah satu mantan peserta seleksi calon anggota Panwascam, Udin Basafin (UB) mensinyalir, ada oknum anggota Panwascam di Kecamatan Aru Utara yang telah dilantik pada tahun 2022 di duga terlibat partai politik (Parpol).
Hal tersebut dinilai Basafin, mestinya tidak dapat dibenarkan. Karena salah satu syarat menjadi anggota Panwascam adalah sudah tidak lagi menjadi anggota Parpol minimal lima tahun, dan dibuktikan dengan surat pernyataan saat mendaftar.
“Saya yakin, ada satu oknum anggota Panwascam yang di duga terlibat Partai politik setelah dicek di Sipol,” Katanya kepada nkripost.co Jumat (19/05/2023).
Menurutnya, saat ini ditenggarai anggota parpol tersebut telah ditetapkan menjadi anggota Panwascam di Kecamatan Aru Utara, Marlasi pada tahun 2022, atas dugaan adanya pelanggaran itu Udin Basafin bermaksud melapor ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) jika tak di gubris oleh Bawaslu Kepulauan Aru.
“Karena saya menduga kuat ada oknum anggota panwascam Kecamatan Aru Utara terlibat di salah satu partai politik,” Ujarnya.
Selain itu, Dirinya berharap agar oknum anggota panwascam Kecamatan Aru Utara-Marlasi tersebut agar segera di panggil Bawaslu Kepulauan Aru untuk segera di mintai keterangan terkait keterlibatannya di Parpol, sebelum ia laporkan ke DKPP sesuai dengan data.
“Sesuai dengan data yang ada akan saya laporkan ke DKPP jika yang bersangkutan tidak di panggil Bawaslu Kepulauan Aru untuk di mintai keterangan terkait dugaan keterlibatannya sebagai anggota parpol” Ungkap Basafin.
BACA JUGA:
Bawaslu : Jangan Jadikan Tempat Ibadah Arena Kampanye
Bawaslu Minta Para Bacalon Legislatif dan Presiden 2024 Untuk Bersabar, Tahapan Pemilu Belum Mulai
Diketahui Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS dilarang terlibat sebagai anggota Partai Politik (Parpol
Hal tersebut berdasarkan Pasal 1 huruf (i) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi: “Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: (i) mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.”(Tim)