NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kasus Pelecehan Seksual Libatkan Mantan Pengurus Taekwondo di Solo, Polisi Pastikan Berjalan

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 11 Mei, 2023 by NKRIPOST

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi

NKRIPOST SOLO – Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi memastikan penyidikan kasus pelecehan seksual yang menjadikan mantan Ketua Pengurus Kota (Pengkot) Taekwondo Kota Surakarta berinisial D sebagai tersangka terus berjalan.

“Dari keterangan itu kami masih menunggu dari kejaksaan, apakah itu sudah cukup berkas yang kami limpahkan ke kejaksaan atau mungkin ada petunjuk lain yang akan kami kembangkan,” katanya usai bertemu dengan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dikutip Antara, Rabu 10 Mei 2023.

Ia mengatakan sejauh ini jumlah korban dari kasus pelecehan seksual tersebut sebanyak tiga orang.

“Nanti kalau ada laporan tambahan lagi kami sampaikan. Kami harus mendalami kalau ada laporan, tidak serta merta laporan itu berhubungan langsung atau seperti apa. Akan kami dalami lebih dulu,” katanya.

Ia juga memastikan siapapun pelapor akan mendapatkan perlindungan dari pihak kepolisian.

“Pasti itu sudah merupakan satu prosedur di kami bahwa pelapor kami jamin keamanan dan identitasnya,” katanya.

Termasuk juga mengenai jumlah tersangka, katanya, hingga saat ini masih bertahan dengan yang awal yakni tersangka D. Mengenai penambahan jumlah pelaku pelecehan seksual sampai saat ini pihak kepolisian belum menerima kabar tersebut.

“Dalam administrasi penyidikan jika ada bukti baru yang menunjukkan perkara lain, merupakan salah satu dari standar operasional prosedur Polri dalam penyidikan pasti ditindaklanjuti,” katanya.

BACA JUGA:

Perkosa Siswi Kelas 4 SD, Predator Seksual Ditangkap Polisi, Ini Tampangnya

Hanura, Partai Pertama Daftarkan Bacaleg Ke KPUD TTS

Kasus Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM Dilanjutkan, Sempat Dicabut Karena Pelaku Nikahi Korban

Sementara itu, mengenai pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan masih akan dilihat apakah ada kekurangan.

“Atau mungkin sudah lengkap atau P21, kami lanjutkan proses ke persidangan,” katanya.*(voi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved